JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah mengatakan, empat pulau reklamasi yang sudah terlanjur berdiri tak akan dianggap sebagai pulau. Keempatnya akan dianggap sebagai pantai.
"Tidak ada lagi konsep pulau, jadi konsepnya pantai, bagian dari daratan, termasuk yang di perluasan (seperti) Pantai Ancol," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/6/2019).
Dampaknya, kata Saefullah, pihaknya tak membutuhkan aturan khusus soal reklamasi.
Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dicabut dan tak akan diajukan lagi.
"Konsep pulau A, B, C , D sampai K, L, N, O, P itu tidak ada lagi," ujar dia.
Baca juga: Masa Kerja Segera Berakhir, DPRD DKI Tak Bisa Rampungkan Raperda Reklamasi
Pada 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dua raperda itu sedianya dibahas di DPRD DKI. Setelah dicabut dan diperbaiki DKI, nasib kedua raperda tak terdengar lagi.
Hingga baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Baca juga: DKI Tak Butuh Perda untuk Legalkan Pembangunan di Pulau Reklamasi
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Anies berjanji akan memfokuskan pembangunan di pulau reklamasi bermanfaat bagi publik.
Tiga pulau yang sudah jadi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G diganti namanya oleh Anies menjadi Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
Menurut Anies, ketiga tanah reklamasi itu tidak tepat disebut sebagai pulau lantaran masih masuk dalam kawasan Pulau Jawa. Ia menyampaikan, seharusnya kawasan itu disebut sebagai pantai.
"Jadi bukan pulau baru, yang tepat disebut sebagai kawasan pantai," kata Anies 26 November 2018 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.