JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (17/6/2019) siang kemarin.
Kuasa hukum para keluarga korban, Wisnu Rakadita, mengatakan, keluarga korban merasa butuh perlindungan karena kerap menerima ancaman dan intimidasi.
"Karena kerap didatangi oleh beberapa pihak dan mereka terasa terancam atau terintimidasi makanya kami minta perlindungan," kata Wisnu di Kantor LPSK di Jakarta Timur.
Baca juga: LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Keluarga Korban Kerusuhan 22 Mei
Wisnu menjelaskan, klien-kliennya itu mendapat ancaman berbentuk verbal ketika hendak mengambil jenazah korban. Wisnu menyebutkan, orang-orang yang mengancam keluarga korban mengaku dari kepolisian. Orang-orang itu juga meminta agar keluarga korban tidak memperpanjang kasus tersebut.
"Kalau dugaannya dari pihak kepolisian, mereka mengaku dari pihak kepolisian. Ya untuk tidak melanjutkan kasus ini," ujar Wisnu.
Permohonan perlindungan yang diajukan keluarga korban kini diproses oleh LPSK. Juru Bicara LPSK Mardiansyah mengatakan, pihaknya perlu menelaah permohonan tersebut sebelum mengabulkannya.
"Belum bisa memberikan sebelum adanya penelaahan yang dimohonkan. Permohonan bisa diberikan melalui paripurna di pimpinan. Ini baru proses awal," kata Mardiansyah.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoodinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait permohonan keluarga korban.
Baca juga: Polri: 4 dari 9 Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Dipastikan Tewas karena Peluru Tajam
Pasalnya, keluarga korban menilai anggota keluarga mereka merupakan korban pelanggaran HAM berat pada kerusuhan 21-22 Mei 2019. Karena itu, LPSK butuh pandangan Komnas HAM, apakah para korban tersebut merupakan korban pelanggaran HAM berat atau tidak.
"Kalau pelanggaran HAM berat, di UU, kami memang berpatokan surat keterangan dari Komnas HAM. Surat keterangan apakah memang korban-korban ini dinyatakan sebagai korban dari pelanggaran HAM yang berat," ujar Mardiansyah.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI hingga 25 Mei 2019, total ada 905 korban kerusuhan 22 Mei, termasuk delapan korban tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.