Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Kerusuhan 21-22 Mei Mohon Perlindungan ke LPSK

Kompas.com - 18/06/2019, 07:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga korban kerusuhan 21-22 Mei 2019 mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (17/6/2019) siang kemarin.

Kuasa hukum para keluarga korban, Wisnu Rakadita, mengatakan, keluarga korban merasa butuh perlindungan karena kerap menerima ancaman dan intimidasi.

"Karena kerap didatangi oleh beberapa pihak dan mereka terasa terancam atau terintimidasi makanya kami minta perlindungan," kata Wisnu di Kantor LPSK di Jakarta Timur.

Baca juga: LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Keluarga Korban Kerusuhan 22 Mei

Wisnu menjelaskan, klien-kliennya itu mendapat ancaman berbentuk verbal ketika hendak mengambil jenazah korban. Wisnu menyebutkan, orang-orang yang mengancam keluarga korban mengaku dari kepolisian. Orang-orang itu juga meminta agar keluarga korban tidak memperpanjang kasus tersebut.

"Kalau dugaannya dari pihak kepolisian, mereka mengaku dari pihak kepolisian. Ya untuk tidak melanjutkan kasus ini," ujar Wisnu.

Permohonan perlindungan yang diajukan keluarga korban kini diproses oleh LPSK. Juru Bicara LPSK Mardiansyah mengatakan, pihaknya perlu menelaah permohonan tersebut sebelum mengabulkannya.

"Belum bisa memberikan sebelum adanya penelaahan yang dimohonkan. Permohonan bisa diberikan melalui paripurna di pimpinan. Ini baru proses awal," kata Mardiansyah.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoodinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait permohonan keluarga korban.

Baca juga: Polri: 4 dari 9 Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Dipastikan Tewas karena Peluru Tajam

Pasalnya, keluarga korban menilai anggota keluarga mereka merupakan korban pelanggaran HAM berat pada kerusuhan 21-22 Mei 2019. Karena itu, LPSK butuh pandangan Komnas HAM, apakah para korban tersebut merupakan korban pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Kalau pelanggaran HAM berat, di UU, kami memang berpatokan surat keterangan dari Komnas HAM. Surat keterangan apakah memang korban-korban ini dinyatakan sebagai korban dari pelanggaran HAM yang berat," ujar Mardiansyah.

Sejumlah korban kerusuhan 22 Mei 2019 yang kendaraannya dibakar massa melapor ke Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Sejumlah korban kerusuhan 22 Mei 2019 yang kendaraannya dibakar massa melapor ke Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019)
Kerusuhan pecah di sejumlah titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Kerusuhan itu bermula dari aksi unjuk rasa yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2019. 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI hingga 25 Mei 2019, total ada 905 korban kerusuhan 22 Mei, termasuk delapan korban tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com