JAKARTA, KOMPAS.com - Tangisan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet pecah ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Isak tangisnya terdengar jelas ketika membaca satu demi satu kalimat yang ada di kertas kertas pleidoi tersebut, terutama ketika dirinya menjelaskan alasannya berbohong.
"Bahwa kebohongan yang saya buat sama sekali tidak punya motif politik. Jauh dari menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan SARA, dan sama sekali tidak menimbulkan keonaran di tengah masyarakat," ujar Ratna, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum: Kebohongan Ratna Sarumpaet Tak Terbukti Timbulkan Keonaran
Seketika dia terhenti sejenak. Dia mengambil nafas membacakan kalimat selanjutnya.
"Tapi semata-mata (kebohongan) untuk menutupi pada anak-anak saya dalam usia saya yang sudah lanjut, saya masih melakukan operasi plastik, sedot lemak," kata Ratna terbata-bata.
Dia mengaku tidak menyangka jika kebohongan kepada anggota keluarganya berujung proses hukum yang begitu panjang.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Siap Bacakan Pleidoinya Hari Ini
Namun, selama proses hukum berjalan, dia mengaku puas bahwa kasusnya telah ditangani pengadilan.
"Untunglah persidangan-persidangan yang digelar untuk memeriksa saksi-saksi, memeriksa para saksi ahli, dan memeriksa diri saya selaku terdakwa mampu mengungkap bahwa kebohongan yang saya buat sama sekali tidak punya motif politik dan jauh dari menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok," ucapnya.
Ratna berharap hakim bisa mempertimbangkan pleidoinya sebelum menjatuhkan vonis.
Baca juga: Sakit Leher, Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Dirawat di Rumah Sakit
"Saya berharap yang mulia majelis hakim dapat menilai tentang kebenaran yang sebenar-benarnya tentang berita yang dianggap sebagai kebohongan itu, sehingga dapat memutuskan perkara saya ini dengan seadil-adilnya," ujar Ratna.
Adapun, jaksa menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.