JAKARTA, KOMPAS.com -Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin membantah jika klienya kerap berbelit-belit selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan Ratna berbelit-belit ketika diperiksa di Polda Metro Jaya dan dalam persidangan.
"Dia mengakui kebohongannya. Jadi tidak benar jika terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan yang menjadi hal-hal yang memberatkan hukuman," ujar Insank saat membacakan poin pembelaan atau Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong...
"Terdakwa kooperatif dengan menjawab dengan baik saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya maupun di pengadilan ini," tambah dia.
Lebih lanjut, kebohongan yang dibuat Ratna dianggap tidak pernah menimbulkan keonaran. Yang terjadi hanyalah silang pendapat di media sosial yang tidak bisa dikategorikan sebagai keonaran.
"Tidak ada tingkat rasional jika menyertakan postingan media sosial sebagai keonaran. Karena apa yang ada di media sosial bersifat semu," ucap Insank.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono mengatasi jika Ratna dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal tersebut juga jadi pertimbangan JPU dalam menuntut Ratna.
"Perbuatan terdakwa membuat keresahaan dan kegaduhan di masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Daroe pada persidangan sebelumnya.
Untuk diketahui, JPU menuntut Ratna hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.