JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 yang kini juga dijadikannya sebagai landasan hukum untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Dalam siaran pers yang dikirimkan kepada wartawan, Anies menyebutkan pergub itu diturunkan pada 25 Oktober 2016, beberapa hari sebelum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok cuti kampanye Pilkada DKI.
"Saya juga punya pertanyaan yang sama, lazimnya tata kota ya diatur dalam perda bukan pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya perda itu perlu waktu lebih lama," ujar Anies, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Sekda DKI: Kasihan Pengembang Reklamasi Sudah Menyumbang untuk Infrastruktur DKI
Anies menjelaskan bahwa ia menerima laporan dari bawahannya soal alasan penerbitan pergub alih-alih mengupayakan perda yang kedudukannya lebih tinggi.
Menurut jajaran di bawahnya, pembahasan perda terpaksa berhenti.
Sebab, Ketua Komisi D DPRD DKI saat itu, Sanusi, tertangkap tangan menerima suap dari pengembang reklamasi, yakni Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Baca juga: Nasib Dua Raperda Reklamasi Kini
"Beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan, itu sekitar pertengahan 2016, tetapi apa sebabnya kemudian keluar pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," katanya.
Menurut Anies, pergub itu memang dibuat untuk menjadi landasan hukum bagi kegiatan pembangunan di pulau reklamasi.
Ia pun meminta masyarakat menghargai pergub tersebut.
Baca juga: Walhi Nilai Alasan Penerbitan IMB di Pulai Reklamasi Tidak Jelas
"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Baca juga: Sekda DKI: Pulau Reklamasi Bagian dari Daratan Jakarta
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.