BEKASI, KOMPAS.com - Rachmad (23) ditangkap polisi lantaran ketahuan membawa satu paket ganja yang disembunyikannya di dalam helm.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan, Rachmad ditangkap polisi di Jalan Ciremai Raya, Kota Bekasi, tepatnya di depan SMA Negeri 2 Kota Bekasi pada Jumat (14/6/2019).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di lokasi.
Baca juga: Kedapatan Bawa Ganja, Warga Amerika Diamankan Petugas Bea Cukai Ngurah Rai
"Anggota kemudian melakukan observasi di lapangan dan mendapatkan infomasi yang cukup terkait pelaku," kata Erna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019).
Setelah mendapatkan identitas lengkap pelaku, polisi mengikuti pergerakan dan menggeledah rumah pelaku.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan kepada tersangka, didapatkan satu paket ganja yang disimpan di dalam helm dipakainya," ujarnya.
Baca juga: A Dikabarkan Sebut Hanbin Sudah Pakai Ganja Sebelum Memesan LSD
Adapun, barang bukti yang diamankan polisi adalah satu bungkus kertas putih berisi ganja seberat 4,00 gram. Diduga satu paket ganja tersebut akan diberikan kepada pembeli yang sudah janjian dengan pelaku di TKP.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui asal pelaku bisa mendapatkan narkotika tersebut.
Akibat perbutannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.