JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berusia di bawah 17 tahun berinisial AR ditangkap polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Bekasi pada Jumat (14/6/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, AR melakukan aksinya bersama seorang temannya berinisial MFS.
Saat ini, MFS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kronologi peristiwa pencurian itu berawal saat kedua tersangka naik motor sekitar jam 02.00. Kemudian, mereka melihat seorang laki-laki sedang duduk di depan sebuah warung sambil membawa ponsel," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Dituduh Mencuri, Seorang Ayah Dibacok Tetangga hingga Tewas
Argo mengatakan, salah satu tersangka pun turun untuk merampas ponsel milik korban.
Tersangka tak segan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit pada bagian punggung sebelah kiri, tangan kiri, dan jari kelingking.
"Korban mengalami luka-luka. Setelah mengambil ponsel milik korban, kedua tersangka langsung melarikan diri," ujar Argo.
Baca juga: Dibui karena Mencuri Babi, Pria Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rutan
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.