Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Pembobol Mesin ATM Pakai Pahat

Kompas.com - 19/06/2019, 20:28 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka pembohol ATM dengan modus mencongkel mulut mesin ATM menggunakan pahat ditangkap Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka yang berinisial DS, A, dan J merupakan warga asal Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka melakukan aksinya pada mesin ATM BNI yang sepi.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, yakni DS dan A sebagai eksekutor, sementara J mengawasi suasana sekitar mesin ATM dari dalam mobil.

Baca juga: Seorang Pria Bobol 2 Minimarket Dalam Semalam

"Modus ketiga tersangka ini menggunakan satu mobil Toyota Avanza milik rental yang disewa. Kemudian mereka berkeliling mencari mesin ATM yang sepi untuk melakukan aksinya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Sebelum melakukan aksinya, ketiga tersangka telah membuat rekening BNI menggunakan identitas orang lain. Kemudian, mereka menuju mesin ATM untuk mengambil sejumlah uang.

Argo menjelaskan, tersangka mengambil uang senilai Rp 1.250.000 pada mesin ATM dengan pecahan uang senilai Rp 50.000.

Sementara itu, mereka mengambil uang senilai Rp 2.500.000 pada mesin ATM dengan pecahan uang senilai Rp 100.000.

"Tersangka DS melakukan transaksi penarikan pada mesin ATM dengan memasukkan nominal yang diinginkan. Ketika mesin ATM mulai beroperasi untuk menghitung uang, DS mencongkel mulut mesin ATM menggunakan pahat dan A mengambil uangnya," jelas Argo.

Pembobolan ATM dengan modus congkel mulut mesin itu membuat tersangka dapat mengambil uang tanpa mengurangi jumlah saldo dalam rekening.

"Alasan membobol ATM karena uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Mereka belajarnya otodidak. Ada sekitar 10 mesin ATM yang telah dibobol tersangka, ada di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat," ujar Argo.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com