JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Darjamuni mengatakan, pihaknya belum mengajukan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke DPRD.
Aturan tersebut diajukan sebagai dasar hukum pemanfaatan perairan yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.
"Belum diajukan ke DPRD. Bapak (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) maunya selesai tahun ini," kata Darjamuni saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Ahok Merasa Dikambinghitamkan soal IMB Reklamasi
Menurut dia, aturan RZWP3K hanya mengatur empat pulau yang belum dibangun, karena bentuknya yang masih perairan.
Sementara itu, belasan pulau lainnya akan diatur Perda Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRW).
"Semua bangunan di air (laut) udah banyak, tetapi dasar perizinannya enggak ada karena pintu masuk perizinan belum ada, sehingga apapun yang dibangun di atas air itu belum ada izinnya" ujarnya.
Baca juga: Anies Sebut Pergub Ahok Bisa Jadi Celah Pembangunan Reklamasi
"Karena waktu itu reklamasi diatur perda sendiri, makanya kami keluar di luar batas itu, tidak ada kaitan kami dengan reklamasi. Kami betul-betul di luar reklamasi itu sampai ke pulau seribu" kata Anies.
Pada 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua raperda tentang reklamasi, yaitu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dua raperda itu sedianya dibahas di DPRD DKI.
Baca juga: Anies: Gubernur di Masa Mendatang Tak Bisa Semena-mena Melakukan Reklamasi
Setelah dicabut dan diperbaiki DKI, nasib kedua raperda itu tak terdengar lagi.
Baru-baru ini, Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Baca juga: Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB Reklamasi, Sudah Lama Aku Terbitkan IMB
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.
Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.