Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, dia heran Gubernur Anies Baswedan menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan di Pulau D, pulau hasil reklamasi, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang dulu diteken Ahok.
"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perda-nya. Kalau sekarang dengan pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya pergub yang sama di tahun 2016 enggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Ahok mempertanyakan langkah Anies karena penertiban IMB tanpa perda dapat menghilangkan kesempatan Pemprov DKI mendapatkan dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Di dalam Pergub 206 disebutkan, Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi bertujuan untuk menciptakan kawasan terpadu melalui konsep superblok dengan fungsi perumahan horizontal, perumahan vertikal, kegiatan pariwisata, kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa secara terbatas beserta dasilitasnya dalam satu kesatuan perencanaan, sehingga pemanfaatan lahan dan ruang kota di sekitar kawasan menjadi lebih terarah.
"Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan," kata Ahok.
Lanjutan berita ini bisa dibaca di : Ahok Komentari Keputusan Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
Lalu mengapa Ahok dulu menunggu adanya perda untuk menerbitkan IMB? Simak alasanya di sini: Ahok: Kalau Pergub Bisa Terbitkan IMB Reklamasi, Sudah Lama Aku Terbitkan IMB
Gubernur Anies Baswedan menyatakan sudah memenuhi janjinya untuk menghentikan reklamasi. Ia mengeklaim 13 pulau lain yang belum dibangun tak akan dilanjutkan.
Yang sudah telanjur dibangun di lahan reklamasi, kata dia, akan dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik.
"Biarkan kelak sejarah yang nanti menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi telah dihentikan dan lahan daratan yang sudah telanjur terbentuk memang benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan publik," kata Anies dalam keterangan tertulis berisi tanya jawab, Rabu.
Anies mengatakan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengubah aturan yang diterbitkan pendahulunya.
Ia menyadari banyak pihak kecewa terhadap keputusannya menerbitkan IMB alih-alih menghukum pengembang.
"Menghukum itu dengan dasar hukum, atau menghukum berdasar rasa marah dan memuaskan perasaan? Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini, janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil," ujar Anies.
Lalu mengapa Anies menerbitkan IMB di pulau hasil reklamasi padahal belum ada perdanya? Simak lanjutan beritanya di: Anies: Biar Kelak Sejarah Menulis, Reklamasi Telah Dihentikan
Anies: Jika Saya Sekadar Tampil Heroik, Bongkar Saja Bangunan Hasil Reklamasi!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.