JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua PSSI, Joko Driyono alias Jokdri akan menjalani sidang kasus penghilangan dan perusakan barang bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (20/6/2019). Sidang direncanakan akan berjalan pukul 14.00
Kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin memastikan kliennya siap bersidang hari ini. Jokdri akan memberikan keterangan sekaligus membantah tuduhan jaksa seperti yang telah dibacakan saat sidang dakwaan.
"Harapan kami tentu agar dapat melemahkan atau membantah dakwaan JPU," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: 4 Fakta Sidang Joko Driyono, Perintah Hancurkan Dokumen hingga Bantah Ganti CCTV
Dia berharap keterangan Jokdri di persidangan bisa memberikan titik terang mengenai fakta yang sebenarnya terjadi.
"Dari Keterangan terdakwa nanti kita berharap ada gambaran fakta yang utuh mengenai apa yang terjadi sehingga kita semua menjadi tahu peristiwa apa yang sebenarnya terjadi," tutup dia.
Dua persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total sudah 11 saksi yang dihadirkan JPU di persidangan.
Baca juga: Penyidik Satgas Antimafia Bola Jadi Saksi di Sidang Joko Driyono
Untuk diketahui, Jokdri didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Atas tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.