Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garap Proyek Reklamasi, Jakpro Siapkan Rancangan

Kompas.com - 21/06/2019, 09:08 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tengah menyiapkan rancangan pembangunan dan pengelolaan di pulau reklamasi. BUMD DKI bidang properti itu ditugaskan  untuk menggarap lahan kontribusi dari pengembang dan utilitas.

"Untuk kontribusi, kalau yang dimaksud grand design ada, sudah ada. Peta master plan, belum ada," ujar Direktur Pengembangan Bisnis Jakpro Hanief Arie Setianto, Kamis (20/6/2019).

Hanief mengatakan, dalam menyusun master plan, pihaknya menunggu data kebutuhan dari Pemprov DKI. Data itu dibutuhkan untuk menentukan fasilitas bagi masyarakat terdampak reklamasi yang akan dibangun di lahan kontribusi. 

Baca juga: Reklamasi dan Kontribusi Tambahan 15 Persen yang Kembali Dipertanyakan

“Dibangun apa saja, itu (urusan) Jakpro. Masyarakat terdampaknya harus diinventarisir oleh SKPD pemda, karena Jakpro enggak ngerti siapa saja (warga terdampak),” kata Hanief.

Jakpro mendapat jatah 65 persen luasan pulau untuk digarap. Di atasnya, Jakpro ditugasi membangun rumah susun tematik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.

Untuk membangun fasos fasum itu, Jakpro berdiskusi dengan pengembang.

“Ini masih berlangsung pembahasannya. Kami bertemu intens dengan mereka," kata Hanief.

Penugasan Jakpro tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018. 

Berdasarkan isi Pergub, Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun.

Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di setiap dari tiga pulau itu. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

2 Pengendara Motor Ribut di Depan ITC Kuningan, Rumput sampai Rusak

2 Pengendara Motor Ribut di Depan ITC Kuningan, Rumput sampai Rusak

Megapolitan
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan

Megapolitan
Teganya Suami Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta Usai Lihat 'Chat' dari Pria Lain

Teganya Suami Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta Usai Lihat "Chat" dari Pria Lain

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

Megapolitan
Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Megapolitan
20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Megapolitan
Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Mahfud MD Berkunjung ke MTS di Bekasi, Warga Harap Kampungnya Jadi Makin Maju

Megapolitan
Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Kasus Pneumonia Anak Meningkat, Kapan Orangtua Perlu Waspada?

Megapolitan
DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Larang Pemprov Pakai Gedung Sekolah untuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak 'Ganjar-Mahfud'

Mahfud MD Kunjungi MTS di Bekasi, Warga Bersorak "Ganjar-Mahfud"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com