JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tengah menyiapkan rancangan pembangunan dan pengelolaan di pulau reklamasi. BUMD DKI bidang properti itu ditugaskan untuk menggarap lahan kontribusi dari pengembang dan utilitas.
"Untuk kontribusi, kalau yang dimaksud grand design ada, sudah ada. Peta master plan, belum ada," ujar Direktur Pengembangan Bisnis Jakpro Hanief Arie Setianto, Kamis (20/6/2019).
Hanief mengatakan, dalam menyusun master plan, pihaknya menunggu data kebutuhan dari Pemprov DKI. Data itu dibutuhkan untuk menentukan fasilitas bagi masyarakat terdampak reklamasi yang akan dibangun di lahan kontribusi.
Baca juga: Reklamasi dan Kontribusi Tambahan 15 Persen yang Kembali Dipertanyakan
“Dibangun apa saja, itu (urusan) Jakpro. Masyarakat terdampaknya harus diinventarisir oleh SKPD pemda, karena Jakpro enggak ngerti siapa saja (warga terdampak),” kata Hanief.
Jakpro mendapat jatah 65 persen luasan pulau untuk digarap. Di atasnya, Jakpro ditugasi membangun rumah susun tematik untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.
Untuk membangun fasos fasum itu, Jakpro berdiskusi dengan pengembang.
“Ini masih berlangsung pembahasannya. Kami bertemu intens dengan mereka," kata Hanief.
Penugasan Jakpro tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018.
Berdasarkan isi Pergub, Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun.
Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di setiap dari tiga pulau itu. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.