JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019 di Cideng, Jakarta Pusat berinisial AC melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial MA di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6/2019).
"Ia benar, kami memberikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Jumat.
Pernikahan tersebut dihadiri keluarga kedua mempelai.
Argo mengatakan, pernikahan itu digelar pukul 09.00 WIB dengan dihadiri perwakilan KUA Tamansari, Jakarta Barat dan disaksikan penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Limpahkan 70 Berkas Kasus Kerusuhan 22 Mei ke Kejati DKI
"Keluarga tersangka dan penyidik sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) untuk pelaksanaannya," kata Argo.
"Pernikahan dihadiri kedua mempelai, Bapak Widodo dari KUA Taman Sari, Jakarta Barat, saksi Bapak Asep Setiana dan Bapak Dedy Hariadi dan Penyidik dari Ditresnarkoba Iptu Alamsyah dan Brigadir Caisar," kata dia.
Argo mengungkapkan, setelah melangsungkan pernikahan, AC diberi kesempatan terlebih dahulu untuk berbincang-bincang dengan keluarganya sebelum dibawa kembali ke rutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.