JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku akan meluncurkan autobiografi dalam waktu dekat.
Di dalam autobiografi tersebut, Ratna akan menuangkan pula soal kasus hoaks yang membelitnya dari sudut pandang dia.
"(Kasus) ini kan dicatat oleh sejarah. Saya kan lagi membuat juga autobiografi saya, jadi ini sekalian jadi (catatan) sejarah Indonesia tentang penegakan hukum," ujar Ratna ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (21/6/2019) siang.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Kebohongannya Tak Timbulkan Keonaran
Dia mengaku merasakan sejumlah hal yang ganjil dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Ratna menyebut, hal ini tidak akan luput dalam autobiografinya.
"Aku enggak merasa harus diistimewakan, tapi aku juga merasa ada hal-hal yang enggak sepatutnya dilakukan ke saya, (tapi) dilakukan," ujar Ratna.
Saat ini, lanjut Ratna, autobiografi tersebut nyaris rampung dan akan ia tuntaskan dalam waktu dekat.
Ratna saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Sudah mau selesai. Insya Allah saya bebas deh, Tuhan kasih jalan ya. Kalau itu terjadi, langsung diluncurkan; atau kalau saya tetap ditahan ya anak-anak yang meluncurkan," kata dia.
Selain rencana merilis autobiografi, Ratna mengungkit soal masa depannya kelak jika tak lagi jadi pesakitan.
Dia mengaku tidak akan lagi vokal lantaran merasa kapok dan ingin menikmati masa tua saat ditanya kemungkinan Ratna kembali mengkritik pemerintah.
"Enggak (mau kritis terhadap pemerintah). Aku mau istirahat saja, mau urus cucu. Nanti (kalau tetap kritis) aku dijewer lagi, ditaruh lagi di tahanan. Eggak lah, kapok," kata perempuan kelahiran tahun 1949 itu sambil terkekeh.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Kebohongan Ini Perbuatan Terbodoh Selama Hidup Saya
Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani agenda pembacaan replik oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, Ratna telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (18/6/2019).
JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.