JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku menyerahkan nasibnya kepada tim penasihat hukum setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh dalil dalam pleidoi alias nota pembelaannya.
"Kan kami masih punya kesempatan menjawab. Kami lihat hari Selasa, jawaban dari penasihat hukum saya, ya," ujar Ratna kepada wartawan usai menjalani agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) siang.
Ratna yang siang itu mengenakan rompi tahanan dan didampingi putrinya Atiqah Hasiholan, bagai tak ambil pusing dengan bantahan tim JPU yang tetap meminta majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun kurungan pada dirinya.
"Kalau saya enggak terima (replik JPU), bagaimana? Guling-guling begitu maksudnya?" kata Ratna berseloroh.
"Kita lihat saja, Insyaallah," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Ratna Sarumpaet
Sambil menuju ke mobil tahanan, Ratna kembali bersikeras bahwa kabar bohong soal penganiayaan dirinya tidak tergolong sebagai keonaran.
"Semua orang tahu apa arti keonaran ya, dan semua rakyat bisa membaca kamus. Ya kalau mereka tetap bertahan dengan (tuduhan) keonaran ya mau bilang apa?" kata Ratna sambil menuju mobil tahanan.
"Itu persoalan pribadi, bukan (keonaran)," ia menambahkan.
Atiqah Hasiholan pun mendadak ikut angkat bicara soal kasus yang membelit ibunya di kursi pesakitan.
"Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud itu apa, tapi arti keonaran yang dimaksud oleh penasihat hukum kita dan juga ahli-ahli hukum. Silakan cek saja sendiri kebenarannya," ucap Atiqah.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Kembali Sebut Kebohongannya Tak Timbulkan Keonaran
Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019) pukul 10.00 WIB.
Hari ini, Jumat (21/6/2019), tim JPU telah membacakan replik alias tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi Ratna yang dibacakan Selasa silam. Tim JPU membantah semua dalil dalam pleidoi Ratna.
"Apa yang didalilkan penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya tidak berdasar, sehingga harus ditolak. Semua hal yang penuntut umum nyatakan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata." ujar salah satu penuntut umum, Reza Murdani membacakan repliknya di hadapan sidang.
Dalam kesimpulannya, Reza meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU yakni enam tahun kurungan.
"Oleh karena itu sudilah kiranya majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan penuntut umum," imbuh Reza.
Adapun, JPU menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan. Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.