JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum mengagendakan pemeriksaan lanjutan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Sofyan.
"Belum ada (agenda pemeriksaan lanjutan). Kami menunggu (hasil pemeriksaan) kesehatannya dulu ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Setelah 14 Jam, Pemeriksaan Mantan Kapolda Sofyan Jacob Dihentikan karena Sakit
Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan, kliennya masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Sofyan dari Rumah Sakit Harapan Kita.
Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan kepada penyidik guna koordinasi jadwal pemeriksaan selanjutnya.
"Sekarang lagi general check up, ternyata banyak permasalahan, ada persoalan jantung bocor. Nanti hasilnya itu akan diinformasikan dan dikoordinasikan dengan penyidik," ujar Ahmad.
Baca juga: Sofyan Jacob Sempat Minta Ditunda, Polisi Tetap Lanjutkan Pemeriksaan
"Kalau dalam keadaan tidak sehat, mungkin enggak bisa dilakukan pemeriksaan," katanya.
Pemeriksaan Sofyan pada Senin (17/6/2019) dihentikan sementara dengan alasan sakit. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 14 jam hingga Selasa (18/6/2019) dini hari.
Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Alasan Sakit, Sofyan Jacob Minta Pemeriksaannya Ditunda
Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makar dan penyebaran berita bohong di Jalan Kertanegara pada 17 April.
Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.