JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin (IMB) terhadap bangunan di pulai reklamasi menuai kritikan, salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Direktur Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan langkah itu bertolak belakang dengan good governance atau tata kelola pemerintahan baik yang selama ini digembor-gemborkan Anies.
"Good governance ini sering digemborkan gubernur, padahal dia tahu tata pemerintahan baik kalau tata kelola kota mengakui hak masyarakat. Justru dia yang sedang mencontohkan rezim pemerintahan tidak baik," kata Tubagus dalam diskusi "Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi", di Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).
Baca juga: Walhi: IMB dan Reklamasi Itu Sepaket, Anies Jangan Pisah-pisahkan
Tubagus menyayangkan kebijakan Anies yang akhirnya menerbitkan IMB.
Padahal, lanjut dia, Anies berwenang menghentikan seluruh proyek reklamasi, termasuk tidak menerbitkan IMB. Apalagi, reklamasi sejak awal dinilai sudah menyalahi aturan.
"Apakah Gubernur Anies saat ini bisa menerbitkan tanpa berdasarkan Pergub 206 tahun 2016? Sangat bisa sekali. Pergub itu dasar dikeluarkan belakangan setelah ada aktivitas," ujarnya.
Baca juga: Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Dinilai Jadi Langkah Mundur Anies
Tubagus menyebut Jakarta akan mengalami krisis ekologi bila proyek reklamasi dilanjutkan. Tak hanya itu, lahan terbuka hijau pun akan terkikis.
Oleh karena itu, Tubagus meminta agar aktivitas di pulau reklamasi dihentikan dan dikaji ulang secara komprehensif.
"Seharusnya pergub itu dicabut. Dia punya pilihan untuk tidak melanjutkan (proyek reklamasi), tetapi ini tetap dilakukan," kata Tubagus.
Baca juga: Reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta Akan Dilanjutkan
"Kita kehilangan ruang terbuka hijau secara masif, kita kehilangan tempat untuk menjadi perkantoran karena difasilitasi kebijakan ruang," ujarnya.
Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi.
Baca juga: Garap Proyek Reklamasi, Jakpro Siapkan Rancangan
Bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat Pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.
"Oleh karena itu, sekarang saya jaga agar institusi ini, insya Allah, tidak akan mengeluarkan peraturan dan ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan prinsip good governance," ujar Anies lewat siaran persnya Rabu (19/6/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.