Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbitan IMB Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Sarat Kepentingan Bisnis

Kompas.com - 23/06/2019, 16:14 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemerhati lingkungan hidup mengkritik reklamasi pantai utara Jakarta yang kembali dilanjutkan.

Mereka menuding reklamasi bakal sarat kepentingan bisnis.

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Martin Handiwinata menilai penerbitan IMB hanya akan semakin memuluskan kepentingan bisnis yang sejak awal jadi napas reklamasi.

Baca juga: Anies Diminta Cabut Pergub Ahok soal Reklamasi

"Kami membaca terbitnya IMB ini, pemanfaatan Pulau D, dalam upaya komersial, sehingga tidak lain adalah bisnis semata," kata Martin dalam diskusi "Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi" di Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).

Martin menilai reklamasi sejak awal tidak pernah mempertimbangkan kepentingan nelayan dan juga lingkungan.

Dia menyayangkan kepentingan bisnis dan kebutuhan lahan daratan lebih diutamakan.

Baca juga: Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Dinilai Contohkan Buruknya Tata Kelola Pemerintahan

"Proyek ini sudah salah awalnya. Keppres 52/1995 dibuat bukan untuk nelayan, banyaknya kepentingan bisnis dan kebutuhan lahan daratan, tidak lain dan tidak bukan, tidak mengindahkan nelayan atau lingkungan hidup," ujarnya. 

Hal yang sama disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi.

Ia menyebut kebijakan reklamasi dibuat untuk mendorong investasi semata.

Baca juga: Walhi: IMB dan Reklamasi Itu Sepaket, Anies Jangan Pisah-pisahkan

Dampak sosial dan lingkungan hidup dari reklamasi yang dikhawatirkan masyarakat, kata Tubagus, kemudian justru dijadikan pembenaran reklamasi.

Padahal, menurut dia, reklamasi tak pernah jadi solusi bagi masalah ekologi yang dihadapi Jakarta.

"Banyak protes dari masyarakt sipil juga nelayan terhadap dampak sosial lingkungannya, padahal reklamasi tidak menjawab krisis di Jakarta. Baru kemudian setelah mendapat benturan lingkungan hidup dibawa seolah-seolah solusi persoalan lingkungan hidup," ujar Tubagus. 

Baca juga: Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi Dinilai Jadi Langkah Mundur Anies

Tubagus mempertanyakan Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dijadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai dasar penerbitan IMB.

Sebab, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi sudah berdiri sebelum pergub itu terbit.

"Judul pergub ini Panduan Rancang Kota. Bagaimana aturan memandu rancang kota diterbitkan, tetapi di lapangan sudah berjalan. Pemerintah lah yang sedang dipandu praktik bisnis," katanya. 

Baca juga: Reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta Akan Dilanjutkan

Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi.

Bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Anies menolak mencabut Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat Pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com