JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan, operasional bus listrik masih terkendala belum diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres).
Agung mengatakan, pihaknya baru mengantongi surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinisi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2019 tentang Penugasan PT Transjakarta untuk Mengujicobakan Bus Listrik.
"Yang belum ada adalah kebijakan di tingkat nasional. Kami mendengar bahwa ada draf perpres yang sedang disusun, kami mengharapkan ini akan menjadi sebuah dukungan dari pemerintah pusat ke pemerintah DKI untuk menjalankan bus listrik ini," kata Agung dalam acara diskusi 'Kesiapan Kendaraan Listrik Mengaspal di Jakarta' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Baca juga: Grup Bakrie Segera Uji Coba Bus Listrik Asal China
Saat ini, terdapat tiga unit bus listrik yang didatangkan dari produsen asal China.
Ketiga bus itu tengah menjalani masa pra uji coba dengan dioperasikan di sejumlah kawasan wisata di DKI Jakarta.
Selain terkendala Perpres, operasional bus juga terhalang belum terbitnya STNK.
Baca juga: PT Transjakarta Minta Tarif Listrik Diturunkan untuk Bus Listrik
"Ada kendala di proses uji tipe karena aturan yang digunakan masih menggunakan aturan yang sekarang terhadap bus listrik transjakarta, sedangkan bus ini bahan yang baru, yang belum pernah ada di Indonesia," ujar Agung.
Apabila STNK bus listrik bisa diterbitkan, maka PT Transjakarta akan langsung menguji coba operasional.
Uji coba akan dilakukan PT Transjakarta selama enam bulan di koridor 1 Blok M-Kota dan koridur 6 Ragunan-Dukuh Atas.
Dalam uji coba akan dilihat berapa besar efisiensi dari penggunaan bus listrik tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.