JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi pada November 2018 menuai kontra.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Anies beralasan penerbitan IMB menjadi konsekuensi dari adanya Peraturan Gubernur Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca juga: Terbitkan IMB, Anies Dinilai Kejutkan Pendukung yang Tolak Reklamasi
Kendati demikian, Anies enggan mencabut aturan itu dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat Pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.
Langkah Anies ini menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Direktur Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan langkah itu bertolak belakang dengan good governance atau tata kelola pemerintahan baik yang selama ini digembor-gemborkan Anies.
"Good governance ini sering digemborkan gubernur, padahal dia tahu tata pemerintahan baik kalau tata kelola kota mengakui hak masyarakat. Justru dia yang sedang mencontohkan rezim pemerintahan tidak baik," kata Tubagus dalam diskusi "Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi", di Jakarta Timur, Minggu (23/6/2019).
Tubagus menyebut Jakarta akan mengalami krisis ekologi bila proyek reklamasi dilanjutkan. Tak hanya itu, lahan terbuka hijau pun akan terkikis.
"Kita kehilangan ruang terbuka hijau secara masif, kita kehilangan tempat untuk menjadi perkantoran karena difasilitasi kebijakan ruang," ujarnya.
Baca juga: Anies Diminta Cabut Pergub Ahok soal Reklamasi
Sarat kepentingan bisnis
Tubagus menyebut kebijakan reklamasi dibuat untuk mendorong investasi semata. Dampak sosial dan lingkungan hidup dari reklamasi yang dikhawatirkan masyarakat, kata Tubagus, kemudian justru dijadikan pembenaran reklamasi.
Padahal, menurut dia, reklamasi tak pernah jadi solusi bagi masalah ekologi yang dihadapi Jakarta.
"Banyak protes dari masyarakat sipil juga nelayan terhadap dampak sosial lingkungannya, padahal reklamasi tidak menjawab krisis di Jakarta. Baru kemudian setelah mendapat benturan lingkungan hidup dibawa seolah-seolah solusi persoalan lingkungan hidup," ujar Tubagus.
Tubagus mempertanyakan Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dijadikan Gubernur Anies sebagai dasar penerbitan IMB. Sebab, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi sudah berdiri sebelum pergub itu terbit.
Baca juga: Penerbitan IMB Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Sarat Kepentingan Bisnis
"Judul pergub ini Panduan Rancang Kota. Bagaimana aturan memandu rancang kota diterbitkan, tetapi di lapangan sudah berjalan. Pemerintah lah yang sedang dipandu praktik bisnis," katanya.