"Pergub tersebut bukan buat IMB dan sebelum pergub keluar sudah kami segel dan bangunan udah ada," kata Ahok.
"Intinya pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB," kata Ahok.
Gubernur Anies menolak mencabut pergub itu. Padahal, gara-gara pergub itu, pengembang jadi punya dasar hukum untuk membangun di pulau reklamasi. Selain itu, gubernur juga berwenang merevisi pergub yang sudah ada.
"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies dalam siaran pers Rabu lalu.
Anies mengatakan, bangunan yang sudah telanjur dibangun dengan pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja. Langkah itu, menurut Anies, justru akan menuai preseden buruk.
"Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu," ujarnya.
Soal penerbitan pergub itu, Anies mengaku tak menyalahkan Ahok. Kini ia hanya meneruskan dan tak ingin kebijakannya bertentang dengan kebijakan sebelumnya.
"Saya perlu tegaskan bahwa pergub adalah keputusan institusi gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini. Suka atau tidak atas peraturan itu, kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat," kata Anies.
Ia mengaku tak bisa merevisi pergub itu. Jika ada perubahan kebijakan, perubahannya tak bisa berlaku surut. Artinya, bangunan yang telanjur dibangun tak bisa dibatalkan. Ia meminta semua pihak menghargai pergub itu.
"Oleh karena itu, sekarang saya jaga agar institusi ini, insya Allah, tidak akan mengeluarkan peraturan dan ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan prinsip good governance," ujarnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menolak alasan Anies menerbitkan IMB karena sudah terlanjur dibangun dan enggan menabrak aturan. Ia menilai reklamasi harus dibatalkan sepenuhnya karena sejak awal pembangunannya menyalahi aturan.
"Pergub 206/2016 itu dikeluarkan harusnya dicabut, tetapi ini terus dilakukan. Kemudian polemiknya dengan alasan good governance, ini kan sering digemborkan gubernur, padahal harusnya dia tahu tata kelola pemerintahan yang baik adalah mengakui hak masyarakat," kata Tubagus dalam diskusi "Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi" di Matraman, Jakarta Timur, Minggu kemarin.
Selain mendahului perda, Tubagus juga mengatakan pergub itu tak bermakna sebab bangunan sudah berdiri sebelum pergub ada.
Baca juga: Anies Diminta Cabut Pergub Ahok soal Reklamasi
"Judul pergub ini Panduan Rancang Kota. Bagaimana aturan memandu rancang kota diterbitkan, tetapi di lapangan sudah berjalan. Pemerintahlah yang sedang dipandu praktik bisnis," katanya.
Walhi menyarankan agar Anies mencabut saja pergub itu alih-alih menerbitkan IMB dan melanjutkan reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.