Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pergub Reklamasi Ahok yang Kini Digunakan Anies

Kompas.com - 24/06/2019, 10:40 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan di pulau reklamasi oleh Pemprov DKI menuai banyak tanda tanya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beralasan, IMB terpaksa terbit sebagai konsekuensi dari Pergub 206/2016 yang diteken pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau R Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta diterbitkan dengan pertimbangan sebebagai berikut:

"Dalam rangka persiapan dan perencanaan pengembangan Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi kawasan strategis Pantai Utara Jakarta dan sambil menunggu penetapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Panduan Rancang Kota yang bersifat indikatif."

Demikian bunyi pertimbangan pergub itu sebagaimana termuat di jdih.jakarta.go.id.

Baca juga: Reklamasi yang Terus Berlanjut dan Kritik terhadap Anies

Pasal 3 berbunyi: PRK (panduan rancang kota) Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini bertujuan untuk menciptakan kawasan yang terpadu melalui konsep superblok dengan fungsi perumahan horizontal, perumahan vertikal, kegiatan pariwisata dan kawasan perkantoran, perdagangan dan jasa secara terbatas beserta fasilitasnya dalam satu kesatuan perencanaan, sehingga pemanfaatan lahan dan ruang kota di sekitar kawasan menjadi lebih terarah.

Dalam pergub itu juga diatur strategi penataan kawasan dengan peningkatan kualitas ruang kota melalui pengoptimalan lahan-lahan yang ada. Caranya, mendistribusikan dan menyempurnakan nilai intensitas kawasan yang berada di tepian laut dengan yang berada di tengah-tengah pulau dan terintegrasi dengan akses pedestrian antar blok dan subblok yang saling terhubung (Pasal 6).

Diamanatkan pula, pengembang menyediakan RTH (ruang terbuka hijau) dan ruang publik pada lahan privat, termasuk rencana arsitektur lanskap, serta prasarana dan sarana lainnya seperti jaringan utilitas dan energi, pengolahan limbah cair dan sampah, serta pemenuhan kebutuhan air bersih.

Di dalam pergub juga diatur soal kewajiban pengembangan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab pengembang pulau reklamasi.

"Rincian lebih lanjut terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kewajiban tambahan lainnya akan diatur dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Pihak Ketiga yang akan mengembangkan Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dengan mengacu pada Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah termasuk perpanjangan/penyempurnaannya."

Pergub tersebut tak menyinggung soal IMB. Hanya di Pasal 9 soal persyaratan, pergub mengingatkan, "Apabila Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Pantura Jakarta ditetapkan, Peraturan Gubernur ini harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah dimaksud dan segala risiko atas hal tersebut menjadi tanggung jawab pengembang Pulau C, Pulau D, dan Pulau E"

Alasan Ahok bikin pergub

Ahok mengatakan, pihaknya membuat pergub itu karena perda soal reklamasi tak kunjung disahkan DPRD DKI. Ia membantah pergub itu dibikin untuk memberikan izin bagi pengembang mendirikan bangunan.

"Kalau (dengan) pergub (itu) aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," ujar Ahok pada 19 Juni 2019.

Faktanya, 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan), dan 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di Pulau D baru mendapat IMB pada November 2018.

Baca juga: Tudingan Anies dan Jawaban Ahok soal Reklamasi

Ahok mengatakan di zamannya, justru ia menyegel bangunan yang sudah berdiri tetapi tak memiliki IMB.

"Pergub tersebut bukan buat IMB dan sebelum pergub keluar sudah kami segel dan bangunan udah ada," kata Ahok.

"Intinya pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB," kata Ahok.

Anies enggan cabut

Gubernur Anies menolak mencabut pergub itu. Padahal, gara-gara pergub itu, pengembang jadi punya dasar hukum untuk membangun di pulau reklamasi. Selain itu, gubernur juga berwenang merevisi pergub yang sudah ada.

"Tidak sesederhana itu. Begini ya, ada prinsip fundamental dalam hukum tata ruang, yaitu pelaksanaan perubahan peraturan tidak berlaku surut. Begitu juga dengan kasus ini, bila saya mencabut Pergub 206/2016 itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tetapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies dalam siaran pers Rabu lalu.

Anies mengatakan, bangunan yang sudah telanjur dibangun dengan pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja. Langkah itu, menurut Anies, justru akan menuai preseden buruk.

"Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu," ujarnya.

Suasana di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).KOMPAS.com/Vitorio Mantalean Suasana di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Soal penerbitan pergub itu, Anies mengaku tak menyalahkan Ahok. Kini ia hanya meneruskan dan tak ingin kebijakannya bertentang dengan kebijakan sebelumnya.

"Saya perlu tegaskan bahwa pergub adalah keputusan institusi gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini. Suka atau tidak atas peraturan itu, kenyataannya ia telah diundangkan dan bersifat mengikat," kata Anies.

Ia mengaku tak bisa merevisi pergub itu. Jika ada perubahan kebijakan, perubahannya tak bisa berlaku surut. Artinya, bangunan yang telanjur dibangun tak bisa dibatalkan. Ia meminta semua pihak menghargai pergub itu.

"Oleh karena itu, sekarang saya jaga agar institusi ini, insya Allah, tidak akan mengeluarkan peraturan dan ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan prinsip good governance," ujarnya.

Salahi aturan

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menolak alasan Anies menerbitkan IMB karena sudah terlanjur dibangun dan enggan menabrak aturan. Ia menilai reklamasi harus dibatalkan sepenuhnya karena sejak awal pembangunannya menyalahi aturan.

Suasana di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).KOMPAS.com/Vitorio Mantalean Suasana di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Pergub 206/2016 itu dikeluarkan harusnya dicabut, tetapi ini terus dilakukan. Kemudian polemiknya dengan alasan good governance, ini kan sering digemborkan gubernur, padahal harusnya dia tahu tata kelola pemerintahan yang baik adalah mengakui hak masyarakat," kata Tubagus dalam diskusi "Kala Anies Berlayar di Pulau Reklamasi" di Matraman, Jakarta Timur, Minggu kemarin.

Selain mendahului perda, Tubagus juga mengatakan pergub itu tak bermakna sebab bangunan sudah berdiri sebelum pergub ada.

Baca juga: Anies Diminta Cabut Pergub Ahok soal Reklamasi

"Judul pergub ini Panduan Rancang Kota. Bagaimana aturan memandu rancang kota diterbitkan, tetapi di lapangan sudah berjalan. Pemerintahlah yang sedang dipandu praktik bisnis," katanya.

Walhi menyarankan agar Anies mencabut saja pergub itu alih-alih menerbitkan IMB dan melanjutkan reklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com