Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Kivlan Zen Tidak Kooperatif, Ini Tanggapan Pengacara...

Kompas.com - 24/06/2019, 14:31 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, meminta polisi menjelaskan alasan mereka menyebut kliennya tidak kooperatif selama penanganan kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Tidak kooperatifnya dari sisi yang mana? Kita juga tidak menemukan pengertian tidak kooperatif dari sisi yang mana karena setiap pemeriksaan dan panggilan, kita ikuti sesuai aturan hukum," ujar Djuju saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Soenarko, Dijamin Pejabat hingga Beda Nasib dengan Kivlan Zen...

Ia menanggapi pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo yang menyebut Kivlan tidak kooperatif.

Atas dasar itu, polisi tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan.

"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara obyektif maupun secara subyektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

"Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan Pak KZ. Semua masih berproses," kata dia.

Baca juga: Polri: Kivlan Zen Tak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Tak Dikabulkan

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com