JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, menyebutkan, penangguhan penahanan kliennya telah dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (24/6/2019) ini.
"Iya, (penangguhan penahanan) dikabulkan," ujar Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Pihaknya saat ini masih memproses pembebasan Eggi.
"(Eggi Sudjana) dibebaskan. Ini sedang diproses (pembebasannya)," kata Hendarsam.
Baca juga: Kejaksaan Masih Teliti Berkas Kasus Eggi Sudjana
Namun, Kompas.com belum mendapat konfirmasi dari pihak penyidik Polda Metro Jaya tentang status penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari. Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019. Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.
Dewi melaporkan Eggi terkait beredarnya video saat Eggi menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Baca juga: Eggi Sudjana Kembali Diperiksa, Penyidik Tanyakan Hal Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.