JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan, penggerebekan pabrik sabu rumahan di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik sabu di Cipondoh, Tangerang.
Tersangka kasus pabrik sabu di Kalideres, MS alias MG (42) merupakan murid dari tersangka PC yang ditangkap di Tangerang beberapa waktu lalu.
"Jadi, tersangka MG ini belajar dari PC yang sudah kami tangkap, jadi ini muridnya," kata Erick kepada wartawan pada Senin (24/06/2019).
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Sebuah Rumah di Kalideres
Berdasarkan hasil laboratorium, kata Erick, kualitas sabu yang dihasilkan sama bagusnya dengan yang di Cipondoh.
"Hasilnya, sama identik karena mereka satu guru, termasuk bahan bakunya juga," kata Erick.
MG mengedarkan sabu buatannya ke wilayah Jakarta. Adapun harga yang ditawarkan adalah Rp 700.000 per gram.
Ia diduga selama setahun menjalankan bisnis haram ini. Per dua hari, MG menghasilkan 300-500 gram.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Sabu Rumahan di Kalideres
Atas perbuatannya, MG bisa dikenai Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.
MG diamankan saat kedapatan memproduksi sabu. Adapun barang bukti yang diamankan yakni alat-alat prekusor dan bahan pembuat sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.