JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi.
Dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta soal revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan Dinas PE sudah tak relevan lagi.
"Beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018," kata Anies dalam pidatonya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Anies Pastikan Tak Ada Sekolah Favorit di Tiap Zonasi di Jakarta
Anies menjelaskan, rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan usaha kecil menengah dan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022.
Urusan energi akan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau yang sebelumnya disebut Dinas Kebersihan.
"Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan handal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan (sustainable) guna mendukung pengembangan kota," ujarnya.
Baca juga: Protes Anies soal Reklamasi, Massa Bentangkan Spanduk Maju Pantainya, Sengsara Warganya
Sementara itu, urusan perindustrian masuk ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) DKI.
Nantinya, dinas ini bernama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.
Pertimbangannya, urusan perindustrian lebih dekat dengan rumpun urusan pemerintahan. Selain itu, integrasi kebijakan UMKM dengan industri lebih kecil dirasa lebih tepat.
Baca juga: Anies Usulkan Pemisahan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Dinas Perindustrian dan Energi dibentuk pada 2009. Pembentukan itu sekaligus untuk menggabungkan Dinas Pertambangan, Dinas Penerangan Jalan Umum, dan Dinas Perindustrian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.