Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Akan Ubah Nama Sejumlah Dinas

Kompas.com - 24/06/2019, 17:32 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengubah nama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di Pemprov DKI.

Perubahan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta.

"Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara eksisting berjumlah 42 (empat puluh dua) dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis," kata Anies dalam pidatonya, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Anies Akan Bubarkan Dinas Perindustrian dan Energi

Dari 42 SKPD yang ada, satu dipecah jadi dua, satu dibubarkan, dan lima diubah namanya.

Dinas yang diusulkan berubah nama yakni Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

"Pertimbangannya untuk percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas taman dan hutan kota, serta ruang terbuka hijau di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Anies.

Sementara itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan akan dilebur dengan urusan perindustrian.

Sebab, Dinas Perindustrian dan Energi diusulkan untuk dibubarkan. Nantinya, nama Dinas KUKMP akan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.

Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi. Dinas ini akan mengurusi energi setelah Dinas Perindustrian dan Energi dibubarkan.

"Dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan handal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan (sustainable) guna mendukung pengembangan kota," ujar Anies.

Selain itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah. Salah satu pertimbangannya, untuk meluaskan fungsi Badan Pajak.

"Integrasi tata kelola pendapatan antara lain pajak, retribusi, kekayaan yang dipisahkan, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan pendapatan lainnya," kata Anies.

Baca juga: Anies Pastikan Tak Ada Sekolah Favorit di Tiap Zonasi di Jakarta

Kemudian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Kebudayaan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Perubahan nomenklatur ini diharap bisa berlaku paling lambat 2 Januari 2020, atau setelah perda disahkan.

"Dengan perubahan materi muatan dimaksud, perangkat daerah yang tetap berjumlah 42 setelah perubahan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, optimal, efisien, dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com