JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo, HS (25), berharap penyidik Polda Metro Jaya memfasilitasi pernikahan dirinya dan kekasihnya, AA, di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum HS, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan, surat izin pengajuan pernikahan itu telah dilayangkan kepada penyidik pada 10 Juni 2019.
"Ada dua poin dalam surat itu. Pertama, permohonan penangguhan penahanan. Kedua, kalau poin pertama tidak diizinkan, kami minta diberikan waktu untuk bisa menikah di tahanan," kata Sugiarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Masa Penahanan Pria yang Ancam Penggal Jokowi Diperpanjang
Kendati demikian, penyidik Polda Metro Jaya belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan atau izin pernikahan yang diajukan HS.
"Sampai sekarang belum ada tanggapan (dari Polda Metro Jaya)," ujarnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, AA berharap dapat menikah dengan HS sebelum 30 Juni 2019.
Baca juga: Hendak Menikah, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
"Sudah lama persiapan menikahnya. Waktu itu minta (menikah) tanggal 10 Juni, tapi kan enggak bisa. (Harapannya) segera ya sebelum tanggal 30 Juni," ujar AA.
Adapun, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jumat (10/5/2019) siang.
Baca juga: HS Mengaku Lontarkan Ancaman Penggal Jokowi Tanpa Ada Niat Membunuh
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Tentang Tindak Pidana Makar.
Ancaman hukuman bagi HS yang mengancam memengal Jokowi yakni penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.