Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Pabrik Sabu Rumahan Pasang CCTV Canggih

Kompas.com - 24/06/2019, 20:30 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pemilik pabrik sabu rumahan di Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat pasang CCTV untuk memantau jika ada petugas yang datang ke rumahnya.

"Jadi, CCTV itu untuk melihat apabila ada petugas datang, CCTV ini juga bukan hanya merekam secara visual tapi juga audio," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kepada wartawan pada Senin (24/06/2019).

Pantauan Kompas.com di rumah tersangka Mangendar Wanto (42), ada satu ruangan di lantai 3 rumahnya, yang dijadikan pabrik pembuatan sabu tersebut.

Baca juga: Produksi Sabu Rumahan, MG Menjualnya Rp 700.000 Per Gram

Di dalam ruangan yang berukuran 3x3 meter tersebut, terdapat alat-alat dan bahan-bahan pembuat sabu. Ada sabu yang sudah jadi, dan juga yang masih berbentuk cairan.

Di dalamnya, juga terdapat satu buah layar televisi berukuran 30 inch yang digunakan untuk memantau gambar dan suara dari CCTV yang dia pasang di depan rumahnya.

Di luar ruangan tersebut, ada sebuah lemari pendingin yang digunakan untuk mendinginkan sabu.

Baca juga: Tersangka Pembuat Sabu Rumahan Beli Bahan dari Situs Online

Ada pula, pipa paralon untuk tempat pembuangan uap hasil ekstrasi sabu. Oleh karenanya, warga sekitar tidak curiga karena uap langsung dibuang ke atas.

"Pembuangannya itu ke atas, apalagi itu di lantai 3, sangat tertutup, tersangka juga orang yang tertutup," kata erick.

Diberitakan sebelumnya, Mangendar ditangkap karena kedapatan memiliki pabrik sabu di rumahnya. Ada 1 kg sabu lebih yang diamankan oleh polisi.


Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Sebuah Rumah di Kalideres

Dia menjalankan bisnis ini sudah satu tahun. Per dua hari, tersangka menghasilkan 300-500 gram sabu.

Sedangkan, dia menjual sabunya senilai Rp 700.000 per gram.

Atas perbuatannya, Mangendar bisa dikenai pasal 113, 114, dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotik, yaitu mengedarkan dan memiliki.

Ancaman hukiman mulai dari hukuman mati, seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com