JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi tidak bermasalah.
Sebab, menurut dia, Pemprov DKI menerbitkan IMB tersebut sesuai ketentuan.
"Kami yakin, kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insya Allah tidak ada masalah," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Perwakilan Massa: Dulu Anies Kampanye Tolak Reklamasi, Ternyata Janji Palsu...
Anies tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menyoal penerbitan IMB di pulau reklamasi. Menurut Anies, Pemprov DKI menegakkan aturan yang berlaku.
"Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan, dan kita hormati (penolakan), itu adalah hak setiap warga negara. Kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugas dari pemerintah, memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," katanya.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tak Bangun 13 Pulau Reklamasi
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Anies menggunakan pergub itu dan menolak mencabutnya dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.
Kebijakan Pemprov DKI itu menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
Baca juga: Anies: Reklamasi Tak Masuk RPJMD, Artinya Tak Lagi Dilaksanakan
Direktur Eksekutif Walhi Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, langkah itu bertolak belakang dengan good governance atau tata kelola pemerintahan baik yang selama ini digembor-gemborkan Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.