JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal merombak sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di Pemprov DKI.
Perombakan ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dari 42 SKPD yang ada, satu dipecah jadi dua, satu dibubarkan, dan lima diubah namanya.
1. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dipisah
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan dipidah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Kebudayaan.
Baca juga: Anies Usulkan Pemisahan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
"Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat," kata Anies dalam pidatonya, Senin siang.
Anies menilai urusan kebudayaan punya beban kerja dan produktivitas besar dengan tipologi A.
Selain itu, Dinas Kebudayaan dibutuhkan berdiri sendiri untuk menunjang percepatan capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.
Adapun urusan pariwisata, akan diubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dinas ini akan meningkatkan kewirausahaan yang kreatif, mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan, hingga memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif.
Baca juga: Anies Akan Bubarkan Dinas Perindustrian dan Energi
2. Dinas Perindustrian dan Energi Dibubarkan
Anies juga berencana membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi. Menurutnya, rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan usaha kecil menengah dan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022.
Urusan energi akan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau yang sebelumnya disebut Dinas Kebersihan.
"Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan handal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan (sustainable) guna mendukung pengembangan kota," ujarnya.
Sementara itu, urusan perindustrian masuk ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan (KUMKMP) DKI.
Baca juga: Anies Akan Ubah Nama Sejumlah Dinas
Nantinya, dinas ini bernama Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.
Pertimbangannya, urusan perindustrian lebih dekat dengan rumpun urusan pemerintahan. Selain itu, integrasi kebijakan UMKM dengan industri lebih kecil dirasa lebih tepat.
3. Ganti nama
Selain Disparbud, Dinas LH, dan Dinas KUKMP, Anies juga akan mengganti nomenklatur sejumlah SKPD.
Pertama, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
"Pertimbangannya untuk percepatan peningkatan kualitas dan kuantitas taman dan hutan kota, serta ruang terbuka hijau di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Anies.
Selain itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah. Salah satu pertimbangannya, untuk meluaskan fungsi Badan Pajak.
"Integrasi tata kelola pendapatan antara lain pajak, retribusi, kekayaan yang dipisahkan, dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan pendapatan lainnya," kata Anies.
Perubahan nomenklatur ini diharap bisa berlaku paling lambat 2 Januari 2020, atau setelah perda disahkan.
"Dengan perubahan materi muatan dimaksud, perangkat daerah yang tetap berjumlah 42 setelah perubahan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, optimal, efisien, dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.