JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan penangguhan penahanan empat tersangka yakni Eggi Sudjana, Soenarko, Lieus Sungkharisma, dan Mustofa Nahrawardaya telah dikabulkan penyidik Bareskrim Polri maupun penyidik Polda Metro Jaya.
Masing-masing tersangka terjerat kasus yang berbeda, mulai dari kasus dugaan makar hingga kepemilikan senjata api ilegal.
Berikut rangkuman perjalanan kasus keempat tersangka itu hingga dapat keluar dari rutan dengan syarat wajib lapor.
Eggi Sudjana
Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar pada Senin (24/6/2019).
Penjamin Eggi adalah Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga.
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Eggi Sudjana Berterima Kasih kepada Prabowo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki dua pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Eggi.
Pertama, Eggi dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, menurut Argo, Eggi dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti hingga tidak akan melarikan diri.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi, setelah kita ajukan pertanyaan (selama pemeriksaan), semua kooperatif," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Usai dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Eggi mempunyai kewajiban untuk melapor ke Polda Metro Jaya dua kali sepekan yakni pada hari Senin dan Kamis.
Eggi sempat mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh nasional atas dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Para tokoh yang disebut Eggi diantaranya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Purnomo, Prabowo Subianto, dan Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Soenarko
Penyidik Bareskrim Polri juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 21 Juni lalu.
Penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Soenarko adalah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri mengatakan, Soenarko dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
Baca juga: Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko, Polri Tak Beri Syarat Khusus
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.
Meski penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan, Polri mengatakan bahwa kasus Soenarko akan tetap diusut.
Dedi memastikan proses penanganan kasusnya akan dilakukan sesuai prosedur.
Lieus Sungkharisma
Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma pun bisa menghirup udara bebas setelah ditahan selama 14 hari oleh kepolisian.
Lieus keluar dari rutan Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya pada 3 Juni lalu.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan dengan tiga penjamin yang diajukan ke polisi yakni istri Lieus, Merry Harita, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Lieus, dan Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang juga Anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sama halnya seperti penangguhan penahanan Eggi, penyidik menilai Lieus kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Lieus Sungkharisma ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan makar pada 20 Mei 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat Lieus tersebut.
Mustofa Nahrawardaya
Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, juga bisa menghirup udara bebas sejak 3 Juni lalu.
Penyidik Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mustofa terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Sama seperti penangguhan penahanan Eggi dan Lieus, Sufmi Dasco Ahmad kembali bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Mustofa.
Pengacara Mustofa, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya tidak dikenakan wajib lapor setelah penahanannya ditangguhkan.
"Sampai hari ini belum, tidak ditentukan adanya wajib lapor," ujar Djudju di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Adapun, Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Dalam twitnya, Mustofa mengatakan, korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli.
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.