JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat yang dijadikan pabrik pembuatan sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap satu orang yaitu, Mangendar Wanto (42).
Tersangka diamankan saat kedapatan sedang beraktivitas memproduksi atau memasak sabu. Adapun, barang bukti yang diamankan yakni alat-alat prekusor dan bahan pembuat Sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, tersangka telah membuat sabu sejak 2018. Polisi juga telah melakukan penyelidikan sejak dua bulan lalu yaitu pada April 2019.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Sebuah Rumah di Kalideres
1. Sabu dijual Rp 700.000 per gram
Erick mengatakan, penggerebekan pabrik sabu rumahan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik sabu di Cipondoh, Tangerang.
Tersangka Mangendar merupakan murid dari tersangka PC beberapa saat lalu ditangkap di Cipondoh, Tangerang dengan kasus yang sama.
Baca juga: Produksi Sabu Rumahan, MG Menjualnya Rp 700.000 Per Gram
Berdasarkan hasil laboratorium, kata Erick, kualitas sabu yang dihasilkan sama bagusnya dengan yang di Cipondoh.
"Hasilnya, sama identik karena mereka satu guru, termasuk bahan bakunya juga," kata Erick.
Mangendar mengedarkan sabu buatannya ke wilayah Jakarta. Adapun harga yang ditawarkan adalah Rp 700.000 per gram.
Ia diduga selama setahun menjalankan bisnis haram ini. Per dua hari, dia menghasilkan 300-500 gram.
2. Membeli bahan-bahan dari situs jual beli online
Tersangka Mangendar membeli bahan-bahan pembuat sabu dari situs jual beli online.
"Ada temuan kami juga dalam mendapatkan barang bukti, tersangka membeli di situs online yang besar dan resmi. Jadi, ada beberapa hal yang harusnya tidak bisa dijual bebas, namun dilakukan penjualan online, bisa didapat di sana," kata Erick kepada awak media, Senin (24/06/2019).
Prekursor atau zat bahan pemula yang dibeli tersangka dari situs online diambil di luar atau pun diantar oleh kurir situs online tersebut.
Baca juga: Tersangka Pembuat Sabu Rumahan Beli Bahan dari Situs Online
Padahal, menurut Kasubdit Narkoba Labfor Polri Kompol Yuswardi, penjualan prekursor yang ditemukan di tempat kejadian diatur dalam undang-undang.
"(Penjualan) prekursor diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 lampiran nomor 2, prekursor farmasi di sini namanya efidrin dan kedua prekursor industri, aseton, keluen, HCL, pengawasan harusnya ketat," kata Yuswardi.
3. Tersangka pasang CCTV canggih untuk memantau petugas.
Mangendar diketahui memasang CCTV untuk memantau jika ada petugas yang datang ke rumahnya.
"Jadi, CCTV itu untuk melihat apabila ada petugas datang, CCTV ini juga bukan hanya merekam secara visual tapi juga audio," kata Erick kepada wartawan pada Senin (24/06/2019).
Menurut pantauan Kompas.com, di lantai 3 rumah tersebut terdapat satu buah layar televisi berukuran 30 inch yang digunakan untuk memantau gambar dan suara dari CCTV yang dia pasang di depan rumahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.