JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis dengan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.
Hakim Ketua, Joni mengatakan, majelis hakim berhalangan menggelar sidang pekan depan dan baru akan digelar kembali pada dua pekan mendatang.
"Pemeriksaan ini dinyatakan ditutup dan diputus selanjutnya pembacaan putusan. Insya Allah dibacakan pada hari Kamis tanggal 11 Juli," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Pleidoi Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet: Kalau Saya Enggak Terima, Guling-guling Begitu?
Adapun, hari ini, Ratna Sarumpaet menjalani sidang duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin telah menyiapkan enam poin duplik untuk dibacakan dalam sidang hari ini.
Enam poin tersebut terkait penolakan jaksa atas pleidoi atau pembelaan Ratna.
Baca juga: Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Ratna Sarumpaet
Salah satu poin yang akan dijelaskan dalam persidangan yakni tanggapan jaksa bahwa menyiarkan sama dengan memberitakan.
Dia menilai dua kata tersebut mempunyai makna yang berbeda.
"Kemudian poin kedua adalah makna keonaran enggak boleh multi tafsir," ujar Insank.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Aku Mau Istirahat Saja Mengurus Cucu, Kapok
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.