JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM akan mengevaluasi kinerja para sipir terkait adanya pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara oleh narapidana.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Kemenkumham Lilik Sujandi menyatakan, pengendalian narkoba dari dalam penjara bisa terjadi akibat kelengahaan ataupun kesengajaan para sipir.
"Memang bisa saja ada oknum pegawai atau kelengahan pegawai karena kan pintu ini kan yang jaga sipir juga. Nah ini yang akan segera dievaluasi," kata Lilik di Kantor BNN, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: BNN Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Napi dari Lapas
Lilik mengemukakan, sipir yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, sipir yang lengah hanya diberikan teguran dan pembinaan.
Ia menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti BNN guna mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke dalam penjara.
"Kami tentu melakukan penguatan juga evaluasi kalau memang ada pihak-pihak dari manajemen lapas menghalangi atau mempersulit penyelidikan. Tapi kalau terkait dengan memudahkan pengungkapan saya kira memang harus kerja sama," ujar Lilik.
BNN telah mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial HE dengan barang bukti 27.000 ekstasi dan 1 kg sabu-sabu. Selain HE, BNN juga menangkap tiga tersangka lainnya yaitu AC, BS, dan WS.
Pihak Ditjen PAS bersama BNN tengah mendalami keterlibatan sipir dalam kasus tersebut.
"Kami juga kan masih menunggu hasil penyelidikan seperti apa, kan harus asas praduga tidak bersalah juga. Tapi dalam manajemen kami akan turun untuk melakukan peringatan," kata Lilik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.