JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut klienya dengan hukuman yang setara dengan pelaku tidak pidana korupsi.
Hukuman enam tahun penjara yang dituntut jaksa dinilai berlebihan karena Ratna hanya melakukan kebohongan dan tidak berniat menyebarkan kebohongan tersebut.
"Terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku tindak korupsi hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata tidak benar," ujar dia saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Digelar 11 Juli
Insank mengatakan, jika Ratna hanya berbohong kepada keluarga terdekatnya karena malu lantaran habis menjalani operasi plastik. Walaupun kebohongan tersebut tersebar luas di publik, Insank menegaskan tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat kebohongan tersebut.
"Telah menjadi fakta persidangan bahwa juga tidak keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa. Sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal XIV ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 1946," ucap dia.
"Maka dari itu tidak ada kesinambungan secara hukum atau dapat disebut juga tindakan irasional antara tuntutan enam tahun penjara dengan perbuatan terdakwa yang sebenarnya perbuatan pidana," tambah dia.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman selama enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
Tuntutan tersebut lebih besar dari vonis terpidana korupsi di beberapa kasus yang telah disidangkan. Salah satunya Tarmizi selaku mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tarmizi diketahui divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim. Tarmizi merupakan terpidana korupsi untuk mempengaruhi putusan pengadilan antara dua perusahaan yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.