JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut klienya dengan hukuman yang setara dengan pelaku tidak pidana korupsi.
Hukuman enam tahun penjara yang dituntut jaksa dinilai berlebihan karena Ratna hanya melakukan kebohongan dan tidak berniat menyebarkan kebohongan tersebut.
"Terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku tindak korupsi hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata tidak benar," ujar dia saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Digelar 11 Juli
Insank mengatakan, jika Ratna hanya berbohong kepada keluarga terdekatnya karena malu lantaran habis menjalani operasi plastik. Walaupun kebohongan tersebut tersebar luas di publik, Insank menegaskan tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat kebohongan tersebut.
"Telah menjadi fakta persidangan bahwa juga tidak keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa. Sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal XIV ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 1946," ucap dia.
"Maka dari itu tidak ada kesinambungan secara hukum atau dapat disebut juga tindakan irasional antara tuntutan enam tahun penjara dengan perbuatan terdakwa yang sebenarnya perbuatan pidana," tambah dia.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman selama enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
Tuntutan tersebut lebih besar dari vonis terpidana korupsi di beberapa kasus yang telah disidangkan. Salah satunya Tarmizi selaku mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tarmizi diketahui divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim. Tarmizi merupakan terpidana korupsi untuk mempengaruhi putusan pengadilan antara dua perusahaan yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.