JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan berharap majelis hakim memvonis bebas ibunya pada Kamis (11/7/2019)
Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri sidang duplik kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
"Harapannya bebas," ujar Atiqah singkat saat mendampingi Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Kuasa Hukum Heran Tuntutan Hukuman Ratna Sarumpaet Lebih Berat dari Kasus Korupsi
Sementara itu, Ratna mengaku pasrah dengan putusan hakim.
"Kita lihat dulu saja putusannya. Bantu doa saja," ucap Ratna.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin meyakini klienya akan divonis bebas.
Baca juga: Sidang Vonis Ratna Sarumpaet Digelar 11 Juli
Sebab, dakwaan jaksa yang mengatakan bahwa kebohongan Ratna menimbulkan keonaran tidak terbukti dalam fakta persidangan.
"Sehingga kami menilai putusan tanggal 11 nantinya ibu Ratna bisa dibebaskan karena unsur dari pasal keonaran itu yang mana unsurnya menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terbukti secara sah di persidangan," ujar Insank.
Terkait kasus penyebaran hoaks, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Baca juga: Pleidoi Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet: Kalau Saya Enggak Terima, Guling-guling Begitu?
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.