JAKARTA, KOMPAS.com - Warga luar DKI Jakarta yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta diimbau mendaftar pada masa pendaftaran jalur luar DKI.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur Abdul Rachem mengatakan, ada kuota lima persen di tiap sekolah bagi murid yang berasal dari luar DKI.
"Sebetulnya kami sudah menyiapkan kuota bagi anak-anak di luar Jakarta. Tidak harus pindah KK, tetapi kuotanya hanya 5 persen," kata Rachem kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Alasan DKI Tak Terapkan Zonasi Murni dalam PPDB
Menurut Rachem, tak sedikit orangtua asal luar Jakarta yang mengubah alamat domisili pada kartu keluarga supaya bisa menyekolahkan anaknya di Jakarta.
Perubahan domisili yang mendadak ini menyebabkan data pada kartu keluarga (KK) tidak terbaca sistem.
"Padahal orang tuanya tinggal di daerah luar Jakarta seperti misalnya Depok. Ini yang pindah-pindah seperti ini yang menyebabkan tidak terbaca oleh sistem kami," ujar Rachem.
Masalah serupa ditemukan di wilayah DKI Jakarta sendiri karena beberapa orangtua murid mengubah alamat demi masuk zonasi sekolah favorit.
Baca juga: PPDB SMA Hari Pertama di Jakarta Padat Peserta, Sekolah Klaim Lancar
Akibatnya, saat mendaftarkan PPDB, sejumlah KK dianggap tidak aktif karena adanya perubahan data.
"Disdik kan input data NIK anak-anak maksimal tanggal 2 Januari. Sementara ada orang tua murid yang KK-nya baru jadi pada tanggal setelah 2 Januari. Jadi di sistem kami enggak kebaca," kata Rachem.
KK yang dianggap tidak aktif ini dikeluhkan sebagian orangtua peserta PPDB online.
Mereka mendatangi posko pelayanan PPDB online di SMKN 26 untuk mengadukan kendala administrasi itu.