Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekesalan Anies terhadap Pergub Reklamasi Peninggalan Ahok

Kompas.com - 26/06/2019, 08:25 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa kesal dengan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.

Menurut Anies, pembuat pergub tersebut cerdik. Pergub dan semua hal soal reklamasi dikebut sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.

Selain pergub, kata Anies, sertifikat pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) juga terbit sebelum dia menjabat. Bahkan, 17 pulau reklamasi yang direncanakan dibangun sudah masuk dalam peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta.

"Menurut saya, yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik

Anies juga kesal karena merasa Pemprov DKI tidak berperan sebagai regulator dalam proyek reklamasi. Dalam proyek reklamasi, lanjut Anies, Pemprov DKI berperan sebagai pihak yang terlibat perjanjian kerja sama dengan pengembang.

Menurutnya, perjanjian kerja sama itu mengatur kewajiban pengembang reklamasi dan Pemprov DKI.

Salah satunya, Pemprov DKI harus memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

"Dalam urusan lain, Pemprov DKI tuh regulator, tapi dalam urusan reklamasi, Pemprov DKI dengan swasta posisinya sebagai pihak yang terlibat di dalam perjanjian kerja sama, dan saya tidak pernah membuat perjanjian kerja sama itu," kata Anies.

Suasana di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).KOMPAS.com/Vitorio Mantalean Suasana di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Penerbitan IMB

Meskipun tidak membuat perjanjian itu, Anies sebagai gubernur tetap terikat perjanjian tersebut. Setelah pengembang memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI harus memberikan izin, termasuk IMB.

Anies menjelaskan, sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, membuat pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.

Baca juga: Bestari Ingatkan Anies, Perda Reklamasi Diamanatkan Undang-undang

Namun, pengembang tidak mengurus IMB. Pemprov DKI pun menyegel bangunan-bangunan yang tidak berizin itu pada 2018.

Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK. Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.

"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com