Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekesalan Anies terhadap Pergub Reklamasi Peninggalan Ahok

Kompas.com - 26/06/2019, 08:25 WIB
Nursita Sari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa kesal dengan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.

Menurut Anies, pembuat pergub tersebut cerdik. Pergub dan semua hal soal reklamasi dikebut sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.

Selain pergub, kata Anies, sertifikat pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) juga terbit sebelum dia menjabat. Bahkan, 17 pulau reklamasi yang direncanakan dibangun sudah masuk dalam peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta.

"Menurut saya, yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Anies Sebal Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik

Anies juga kesal karena merasa Pemprov DKI tidak berperan sebagai regulator dalam proyek reklamasi. Dalam proyek reklamasi, lanjut Anies, Pemprov DKI berperan sebagai pihak yang terlibat perjanjian kerja sama dengan pengembang.

Menurutnya, perjanjian kerja sama itu mengatur kewajiban pengembang reklamasi dan Pemprov DKI.

Salah satunya, Pemprov DKI harus memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

"Dalam urusan lain, Pemprov DKI tuh regulator, tapi dalam urusan reklamasi, Pemprov DKI dengan swasta posisinya sebagai pihak yang terlibat di dalam perjanjian kerja sama, dan saya tidak pernah membuat perjanjian kerja sama itu," kata Anies.

Suasana di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).KOMPAS.com/Vitorio Mantalean Suasana di Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Penerbitan IMB

Meskipun tidak membuat perjanjian itu, Anies sebagai gubernur tetap terikat perjanjian tersebut. Setelah pengembang memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI harus memberikan izin, termasuk IMB.

Anies menjelaskan, sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, membuat pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.

Baca juga: Bestari Ingatkan Anies, Perda Reklamasi Diamanatkan Undang-undang

Namun, pengembang tidak mengurus IMB. Pemprov DKI pun menyegel bangunan-bangunan yang tidak berizin itu pada 2018.

Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK. Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.

"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com