JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, masyarakat masih bisa mendaftarkan diri untuk tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta.
"Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap," kata Kelik melalui siaran pers, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Mau Tinggal di Rusunawa Jakarta? Ada Unit Kosong di 5 Lokasi Ini
Kelik menjelaskan, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi, yakni:
1. Fotokopi KTP, KK, NPWP
2. Telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah
3. PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah
4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai
5. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar
6. Wajib memiliki rekening Bank DKI
Saat ini, unit hunian kosong tersedia di lima lokasi rusunawa. Empat di antaranya yakni Rusunawa Nagrak dan Rusunawa Rorotan di Jakarta Utara, serta Rusunawa Penggilingan dan Rusunawa Pulogebang di Jakarta Timur.
Tarif sewa empat rusunawa itu yakni Rp 765.000 per bulan, di luar biaya pemakaian listrik dan air. Rusunawa ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan Rp 2,5 juta-Rp 4,5 juta per bulan.
Unit hunian kosong juga tersedia di Rusun KS Tubun, Jakarta Pusat. Tarif sewanya Rp 1,5 juta per bulan, belum termasuk biaya pemakaian listrik dan air. Rusunawa ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta-Rp 7 juta per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.