JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kalideres menangkap dua pengedar ekstasi jaringan lapas (lembaga pemasyarakatan) berinisial AS dan ZZ di Jalan Keutamaan Dalam RT02/09, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (25/6/2019) lalu.
Menurut Kapolsek Kalideres, AKP Indra Maulana, pihaknya menemukan ekstasi siap edar sebanyak 19.000 butir dengan kualitas baik.
Indra mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan terhadap AS di Jalan KH Zainul Arifin, Petojo, Jakarta Pusat dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Baca juga: Jadi Pengguna Aktif, Jerry Aurum Beli Ekstasi Setiap Pekan
"Kami kembangkan ternyata AS mendapatkan barang haram ini dari tersangka ZZ di kawasan Krukut, Tamansari," ujar Indra di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Di rumahnya, ZZ menyimpan 19.000 ribu butir ekstasi warna pink berlogo rolex.
"Barang haram ini dimasukan ke dalam 15 kantong plastik dengan masing masing berisikan 1.000 butir dan 8 plastik berisi 500 butir," lanjut Indra.
Ekstasi itu tidak hanya mengandung metametamin saja tetapi juga ada zat senyawa XLR yang bisa meningkatkan halusinasi lebih tinggi.
"Barang ini sangat jarang di dapatkan di pasaran dan ini merupakan salah satu ekstasi jenis baru. Tapi secara kasat mata bentuk dan fisiknya sama hanya kualitasnya yang beda," ujar dia.
Menurut kedua tersangka, mereka mendapatkan narkoba dari salah seorang narapidana berinisial E di salah satu lapas di Jakarta. Karena itulah jaringan mereka disebut jaringan lapas.
"Pelaku E memiliki jaringan lintas Sumatera dan sudah beberapa kali melakukan peredaran narkoba jenis ekstasi," ujar Indra.
E biasanya mengedarkan narkoba ini di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.