JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator lapangan aksi mengawal Mahkamah Konstitusi (MK) Abdullah Hehamahua mengatakan, massa tetap melakukan aksi meski Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melarang adanya aksi ini.
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, aksi yang dilakukannya tidak ada terkait pasangan calon 01 maupun 02.
Apalagi, sejak 14 Juni lalu, massa yang melakukan aksi damai berjalan lancar tanpa adanya kerusuhan yang menganggu ketertiban.
Baca juga: Polri Sebut Potensi Gangguan Keamanan Selama Sidang MK Tak Sebesar Demo 21-22 Mei
"Saya selalu katakan saya tidak kenal Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma'ruf Amin. Dari empat (orang) itu saya baru bertemu sekali Ma'ruf Amin sekitar sepuluh tahun yang lalu," kata Hehamahua di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Dan saya sudah bilang pertama kalau yang ditakutkan pak Prabowo itu kerusuhan saya sudah buktikan hingga hari ini tidak ada apa-apa. Jika ada rusuh berarti orang lain," ujarnya.
Ia mengatakan, aksi penyampaian pendapat merupakan hak tiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Baca juga: Tak Ingin Kerusuhan 21-22 Mei Terulang, Kapolri Larang Demo di Depan MK
Pihaknya akan mengawal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dan memberikan dukungan moral kepada majelis hakim.
Massa aksi damai berasal dari GNPF, FPI, Persatuan Alumni 212, Ikatan Keluarga Besar MUI, dan Fraksi Fagma serta beberapa mahasiswa dari universitas yang akan berlangsung hingga 17.00 sore.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung MK jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca juga: Bupati Trenggalek: Daripada Ikut Demo di Sidang MK, Lebih Baik Olahraga
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Alasannya, ujar Tito, aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik.
MK akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Jelang Sidang Kedua, Polri Ingatkan Masyarakat Tak Demo di Depan MK
Prabowo-Sandiaga menuduh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf, sebagai pemenang Pilpres 2019, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.