JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan dasar penentuan kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang harus diberikan pengembang reklamasi.
Kontribusi tambahan itu digagas mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menyusun dasar hukum reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Anies menyampaikan, penentuan besaran kontribusi tambahan itu harus memiliki alas hukum.
Baca juga: Anies Belum Bahas Kontribusi Tambahan Reklamasi yang Digagas Ahok
"Kenapa (kontribusi tambahan) 15 (persen)? Kita ini pemerintah. Kalau pemerintah itu bekerja dengan menggunakan rujukan. Itu pertanyaan saya," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"Jadi, ketika Anda angkat soal 15 persen, justru tanyakan kepada yang menginisiasi dulu, mengapa 15? Kok tidak 17? Kok tidak 22?" tambahnya.
Anies juga mempertanyakan mengapa kontribusi tambahan yang diusulkan Ahok itu gagal direalisasikan.
Baca juga: Reklamasi dan Kontribusi Tambahan 15 Persen yang Kembali Dipertanyakan
"Jelaskan juga, misalnya kenapa kok dulu gagal? Jangan salahkan yang sekarang. Kan ada PKS, perjanjian kerja sama. Kenapa enggak dibereskan dalam PKS," kata Anies.
Anies menyampaikan, Pemprov DKI saat ini belum membahas soal kontribusi tambahan tersebut.
Dia belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan kembali mengusulkan kontribusi tambahan itu atau tidak ke DPRD DKI.
Baca juga: M Taufik Bantah Ahok soal Kontribusi Tambahan 15 Persen untuk Pengembang Reklamasi
"Belum ada pembahasan soal revisi atas raperda itu, belum ada. Jadi memang belum dibahas. Belum ada pembahasan soal itu. Tidak tahu (akan diajukan lagi atau tidak)," ucapnya.
Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan Ahok.
Anies merasa mau tidak mau harus menerbitkan IMB itu karena adanya pergub tersebut.
Baca juga: Ahok Ungkit Kontribusi Tambahan Reklamasi yang Dulu Digagasnya
Sementara itu, Ahok heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub yang dibuatnya. Dia merasa dikambinghitamkan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi itu.
Ahok menegaskan, pergub itu tak membuat Pemprov DKI bisa menerbitkan IMB.
Saat itu, Ahok tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.
Baca juga: Reklamasi Dihentikan, Bagaimana Nasib Kontribusi Tambahan yang Dibangun Pengembang?
Dia menunggu perda itu disahkan agar Pemprov DKI dapat memperoleh dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen atas penjualan lahan reklamasi.
Dana kontribusi tersebut bisa dipergunakan untuk pembangunan Jakarta.
Oleh karena itu, Ahok mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi yang seolah-olah mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" tanya Ahok, Rabu pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.