JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang muncikari lelaki sesama jenis berinisial UK (30) ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 20.40.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priuk AKP Faruk Rozi mengatakan, pelaku menjalankan tindak pidana penjualan orang melalui media sosial Twitter.
"Dia mulai 1,5 tahun yang lalu menjadi muncikari sesama jenis," kata Faruk saat dihubungi, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: Dari Tangan Muncikari Prostitusi Online di Kediri, Polisi Amankan Uang Rp 600.000
Dalam praktiknya, ia menetapkan tarif Rp 1,5 juta setiap satu terapis kepada pelanggannya.
Sebanyak Rp 500.000 diantaranya diberikan kepada terapis, sementara sisanya diambil sebagai uang jasa.
UK ditangkap setelah polisi melakukan penjebakan dengan memesan salah seorang terapis berinisial W yang ditawarkan di Twitter.
Baca juga: Polda Jatim Bantah Ada Anggotanya yang Transfer Uang ke Rekening Muncikari Artis VA
"Sekira jam 20.40, anggota Unit III Krimsus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan di kamar nomor 1304 di hotel kawasan Jakarta Utara dan didapati saksi W dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel," ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, UK dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.