JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Gerindra DKI Jakarta mempertanyakan zonasi di sejumlah kawasan di DKI Jakarta yang tak sesuai dengan kenyataannya. Gerindra mencontohkan kawasan Cipete di Jakarta Selatan.
"Beberapa kawasan di Cipete Raya, Jakarta Selatan dan wilayah otoritas DKI Jakarta lainnya. Yang secara eksisting sudah menjadi kawasan komersial tetapi secara aturan zonasi peruntukannya masih rumah tinggal," kata Jimmy Alexander Turangan saat membacakan pandangan Gerindra atas pertanggungjawaban APBD DKI 2018, Rabu (27/6/2019).
Padahal, komersialisasi kawasan berpotensi menambah pemasukan DKI. Tumbuhnya usaha dinilai baik untuk perbaikan ekonomi.
Baca juga: Jaya Real Property Luncurkan CORE Cipete
Untuk itu, Gerindra meminta DKI memperbaiki zonasi. DKI diminta memperhatikan kondisi eksisting di lapangan.
"Zonasi peruntukan wilayah yang perlu dikaji ulang dan dievaluasi sehingga tertata rapi sesuai dengan peraturan tata ruang dengan memperhatikan kebutuhan riil dan kondisi eksisting yang sudah ada," ujar Jimmy.
Tahun ini, DKI berencana merevisi Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Namun hingga saat ini, rancangannya belum diserahkan ke DPRD DKI Jakarta.
Peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi merupakan kegiatan yang dilakukan setiap lima tahun sekali (berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Kegiatan peninjauan kembali dilakukan untuk melihat kinerja rencana tata ruang di Provinsi DKI Jakarta yang terdapat dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Januari 2019 lalu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mencatat setidaknya ada 13.000 lokasi di DKI Jakarta, baik lahan maupun bangunan, berdiri tak sesuai dengan zonasi. Tahun ini, zonasi itu akan direvisi dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Masyarakat yang ingin mengeluhkan zonasi bisa mengisi formulir online di https://jakartasatu.jakarta.go.id/pkrdtr/.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.