JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang pembacaan tuntutan kasus perusakan dan penghilangan barang bukti dengan terdakwa Joko Driyono alias Jokdri yang sedianya digelar Kamis (27/6/2019) ditunda menjadi Selasa (2/7/2019).
Sidang diundur karena jaksa belum menyelesaikan tuntutannya.
"(Sidang ditunda menjadi) tanggal 2 Juli. Tuntutan belum siap juga, jadi tanggal 2 ya hari Selasa," ujar jaksa Didi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/6/2019).
Baca juga: Tangis Joko Driyono Pecah Saat Diperiksa dalam Persidangan
Selain itu, sidang juga ditunda lantaran hakim dijadwalkan akan mengikuti bimbingan teknis.
Maka, sidang yang awalnya digelar pukul 14.00 dimajukan menjadi pukul 10.00 hanya untuk menunda persidangan.
"Ditunda. Soalnya hakimnya ada acara, ada bimtek, ada acara. Jadi dimajukan dan agenda pagi ini hanya penundaan," katanya.
Baca juga: Indra Sjafri Hadiri Sidang Joko Driyono di PN Selatan untuk Beri Dukungan
Sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono didakwa telah merusak barang bukti dalam kasus pengaturan skor yang sedang diusut Satgas Antimafia Bola.
Akibat tindakannya, Joko Driyono didakwa dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.