Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi dan Larangan di Stasiun MRT, dari Buang Sampah hingga Makan

Kompas.com - 28/06/2019, 08:08 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah moda raya terpadu (MRT) resmi beroperasi pada awal April 2019, masyarakat Jakarta berbondong-bondong ingin menjajal moda transportasi baru ini.

Oleh karena itu, masyarakat yang belum mengetahui aturan-aturan MRT kerap melakukan berbagai hal yang dapat merusak fasilitas umum.

Sejumlah larangan dan nominal denda kemudian diberlakukan untuk pengunjung stasiun MRT. Berikut paparannya:

1. Buang Sampah Sembarangan

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaludin mengungkapkan bahwa penumpang MRT Jakarta yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun dapat dikenai denda sebesar Rp 500.000.

"Sekarang enggak cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarang kami denda Rp 500.000 dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi," ujar Kamaludin, Selasa (2/4/2019).

Kemudian, ada juga sanksi yang dikenai untuk penumpang yang ketahuan membuang sampah sembarangan untuk membuat jera. Nantinya, wajahnya akan dipotret dan dipajang di situs MRT Jakarta.

Sementara itu, PT MRT Jakarta memang tidak menempatkan banyak tempat sampah di dalam stasiun.

Hal ini dikarenakan, pihak PT MRT ingin masyarakat menerapkan gaya hidup tidak membawa sampah.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT Akan Didenda Rp 500.000

2. Duduk-duduk di lantai stasiun

Tidak hanya larangan tidak membuang sampah sembarangan, PT MRT juga memberlakukan kebijakan kepada masyarakat untuk tidak duduk di lantai stasiun MRT.

Apabila dilanggar, penumpang itu akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT, Muhammad Effendi mengatakan, kebijakan ini bermula ketika adanya keluhan dari penumpang MRT. Sebab, ketika liburan berlangsung, banyak penumpang MRT yang duduk-duduk di lantai stasiun MRT.

"Kami dapat complain dari penumpang. Jadi banyak penumpang ketika libur kemarin duduk - duduk di lantai stasiun," ujar Effendi, Rabu (26/6/2019).

"Sempat ditegur dengan halus oleh petugas, tapi berdiri lalu duduk lagi. Jadi kami beri peraturan seperti itu," kata dia.

Diketahui, larangan duduk di lantai stasiun ini sudah berlaku sejak 9 Juni 2019 demi kenyamanan penumpang MRT.

Tak hanya itu, informasi adanya larangan duduk di lantai stasiun MRT juga diunggah oleh akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo dan dibenarkan oleh PT MRT.

Baca juga: Larangan Duduk di Lantai Stasiun MRT Berawal dari Keluhan Penumpang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com