Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/06/2019, 14:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan aplikator transportasi berbasis daring, Grab, masih melakukan uji coba sistem denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan. Sistem ini berlaku apabila penumpang membatalkan pesanan di atas lima menit. Kebijakan ini pun menuai kontroversi.

Raudya (21), seorang mahasiswi, menyoroti kematangan sistem Grab dalam kebijakan ini. Dia menilai, sebelum menjatuhkan denda, sistem Grab harus presisi menentukan siapa pihak yang teledor dalam pembatalan pesanan.

Pasalnya, Grab telah menyatakan bahwa biaya denda yang dikenakan kepada penumpang bakal langsung ditransfer ke rekening pengemudi. Ia khawatir hal ini menjadi celah "permainan" pengemudi Grab untuk berbuat curang.

Baca juga: Grab Akan Denda Penumpang yang Cancel, Pengemudi: Fair Dong...

"Menurut saya, kalau driver yang minta cancel gimana? Kalau kita coba hubungi terus, tapi setelah 5 menit, driver yang minta cancel, kan harus ada pemikiran yang lebih detail," ujar Raudya (21) kepada Kompas.com Jumat (28/6/2019) pagi.

"Tergantung alasannya, dong, baru dikenai denda. Harusnya kalau kasusnya kayak gitu kan enggak dibebankan ke customer," imbuhnya.

Pendapat semacam ini juga dikemukakan oleh Nurhasna (23), seorang karyawati swasta. Menurutnya, sistem denda yang langsung ditransfer kepada pengemudi bisa menimbulkan salah paham di antara pengguna dan pengemudi sehingga mutlak diperlukan sistem yang arbitrer.

"Grab juga harus bisa menyediakan sistem di mana driver-nya bisa nge-report juga, baru pertimbangkan dendanya. Tapi sebaliknya juga, penumpang harus bisa nge-report. Jadi adil, kalau driver yang salah apakah dia dendanya ditransfer juga ke customer?" ujar Nurhasna.

Baca juga: Penumpang Grab Tolak Dikenakan Denda jika Cancel karena Pengemudi Tak Bisa Dihubungi

"Kalau nanti beda laporan penyebab cancellation order-nya, urusannya Grab untuk menindaklanjuti laporan. Denda begini walaupun kecil tapi kan sensitif, jadi sistemnya harus lebih dimatengin juga," tambahnya.

Nadila (22), karyawati swasta pun menilai terdapat kemungkinan sistem Grab menyisakan celah yang bisa menimbulkan perselisihan dan kerugian salah satu pihak.

Menurutnya, celah itu pengecualian pemberlakuan denda, yakni apabila waktu tiba pengemudi molor dari yang seharusnya atau pengemudi tidak bergerak ke lokasi penjemputan.

"Kalau penumpangnya nge-bohong gimana dong? Atau keadaan-keadaan ketika penumpang dan driver miskomunikasi, dari titik jemputnya enggak ketemu, atau di Maps driver-nya enggak bergerak padahal sebetulnya bergerak," ujar Nadila.

Sebagai informasi, uji coba sistem denda ini baru diberlakukan di Lampung dan Palembang dan akan berakhir pada 2 Juli 2019 kelak. Denda pembatalan layanan GrabBike Rp 1.000, sedangkan untuk layanan GrabCar Rp 3.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tinggal di Rusun, Tunawisma Diberi Modal untuk Buka Usaha

Tinggal di Rusun, Tunawisma Diberi Modal untuk Buka Usaha

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Megapolitan
Malam Ini, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Kemang, Senopati, dan SCBD

Malam Ini, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Kemang, Senopati, dan SCBD

Megapolitan
380 Petugas Gabungan Keliling Jaksel Malam Ini, Cegah Perang Sarung hingga Balap Liar

380 Petugas Gabungan Keliling Jaksel Malam Ini, Cegah Perang Sarung hingga Balap Liar

Megapolitan
Ini Alasan Inspektorat Periksa Kabid Dishub DKI soal Perilaku Anak-Istri Pamer Harta

Ini Alasan Inspektorat Periksa Kabid Dishub DKI soal Perilaku Anak-Istri Pamer Harta

Megapolitan
Hobi Pamer Harta, Istri Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Tak Bekerja

Hobi Pamer Harta, Istri Kabid Dishub DKI Massdes Arouffy Tak Bekerja

Megapolitan
Tak Langsung Percaya Medsos, Inspektorat Periksa Obyektif Kabar Istri Kabid Dishub DKI Punya Tas Mewah

Tak Langsung Percaya Medsos, Inspektorat Periksa Obyektif Kabar Istri Kabid Dishub DKI Punya Tas Mewah

Megapolitan
Istri Pejabat Dishub DKI Punya Tas Rp 1,5 Miliar Saat Kekayaan Suami Hanya Rp 1,8 Miliar, Kok Bisa?

Istri Pejabat Dishub DKI Punya Tas Rp 1,5 Miliar Saat Kekayaan Suami Hanya Rp 1,8 Miliar, Kok Bisa?

Megapolitan
Saat Tas Miliaran Rupiah Milik Istri Pejabat Dishub DKI Tuai Sorotan…

Saat Tas Miliaran Rupiah Milik Istri Pejabat Dishub DKI Tuai Sorotan…

Megapolitan
Istrinya Diduga Pamerkan Tas Miliaran Rupiah, Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Masdess Arouffy Hanya Rp 1,8 Miliar

Istrinya Diduga Pamerkan Tas Miliaran Rupiah, Harta Kekayaan Kabid Dishub DKI Masdess Arouffy Hanya Rp 1,8 Miliar

Megapolitan
Rusun Rp 10.000 di Cipayung Tak Bisa Dihuni Sembarang Orang, Mensos Risma: Ada Pemeriksaan Dulu

Rusun Rp 10.000 di Cipayung Tak Bisa Dihuni Sembarang Orang, Mensos Risma: Ada Pemeriksaan Dulu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke