JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta dinilai tak signifikan dalam mengurangi tingkat pencemaran udara yang kian parah. Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin atau Puput menyebutkan, sumber pencemaran harus ditekan dari hulunya, alih-alih cuma mengandalkan RTH.
"RTH enggak cukup. Sumber pencemar harus ditekan. Esensi paling efektif mengendalikan pencemaran ya sumbernya dikendalikan," kata Puput di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Ia mengemukakan, keberadaan RTH sifatnya hanya membantu pengurangan polusi udara. Sekalipun target cakupan RTH di Jakarta mencapai 30 persen pada 2030 mendatang tidak berarti pencemaran udara lalu teratasi.
Baca juga: Polusi Udara Jakarta Parah, Pemerintah Diminta Galakkan Razia Emisi
"Kalaupun 30 persen RTH tersebar menyeluruh di kota, itu hanya membantu penyerapan CO2 (karbondioksida) untuk tumbuhan berfotosintesis. Partikel debu bukan diserap, tapi nempel di daun, batang, begitu hujan nanti luruh ke tanah. Selain membantu oksigen, untuk menyegarkan kota. Yang bisa diserap toh hanya CO2-nya," kata Puput.
Padahal, ada beberapa zat pencemar lain yang berada di atas ambang wajar, dari yang berukuran 2,5 hingga 10 mikrogram/meter kubik, sulfur, dan karbonmonoksida (CO).
Di sisi lain, masa depan pengerjaan RTH tidak begitu cerah. Dari target cakupan 9,4 persen RTH pada 2010, hingga 2019 ini KPBB mencatat bahwa Jakarta baru memiliki 6,8 persen. Sedangkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030, Jakarta ditargetkan memiliki 30 persen cakupan RTH.
"Penambahan RTH, menurut catatan kasar kami sekarang 6,8 persen. Di bawah 7 persen. Tapi, Pemprov DKI mengeklaimnya 9,8 persen sekarang, bertambah dari sebelumnya 9,4 persen. Padahal, 9,4 persen itu target untuk 2010 dan sampai sekarang belum tercapai," kata Puput.
Karena itu, penambahan jumlah RTH perlu dilakukan secara paralel dengan upaya menekan sumber pencemar di Jakarta, seperti melakukan razia emisi kendaraan bermotor.
""Razia emisi itu tidak perlu tiap hari, tiga bulan sekali cukup. Dua jam saja. Katakanlah dalam dua jam itu kita merazia 100 mobil atau motor. Hanya dua kendaraan saja kendaraan yang ketahuan tidak memenuhi standar, terus ditindaklanjuti ke pengadilan, terus hakim memberikan denda Rp 2 juta," papar Puput.
"Efek itu kan penting. Yang ditangkap cuma satu, tapi satu orang yang ditangkap, ini akan memengaruhi 10 juta orang," ujar dia.
Baca juga: Menurut Anies, Ini Penyumbang Terbesar Polusi Udara Jakarta...
KPBB mencatat, emisi kendaraan bermotor menyumbang 47 persen zat pencemar di Jakarta setiap hari, terbanyak dibandingkan aktivitas lain. Penyumbang berikutnya adalah industri dan pembangkit listrik (22 persen), debu jalanan (11 persen), kegiatan domestik (11 persen), pembakaran sampah (5 persen), dan pekerjaan konstruksi (4 persen).
"Indeks kualitas udara pada 2018 menunjukkan, kualitas udara dalam kategori baik di Jakarta hanya 36 hari selama kurun 1 Januari-31 Desember 2018," ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad "Puput" Safrudin kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Dalam kurun 2018, level polusi udara Ibukota memcapai rata-rata 42,42 mikrogram/meter kubik, jauh di atas baku mutu WHO sebesar 20 mikrogram/meter kubik. Hingga Juni 2019, level polusi udara Ibukota sudah mencapa rata-rata 57,66 meter kubik.
"Bulan kemarau masih ada 3-4 bulan lagi, kemungkinan rata-rata itu bertambah terus masih sangat terbuka," ujar Puput.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.